TRIO SELEBGRAM CANTIK JATIM INI UNTUNG 4,8 M DARI MODUS INVESTASI BODONG

Polda Jatim menangkap 3 orang selebgram dalam kasus dugaan penipuan dengan modus investasi dan dana talangan.

Pada kasus tersebut 3 wanita ini berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Tiga serangkai ini tergabung dalam sebuah perusahaan bernama CV Cuan Grup. Mereka bernama Alexa Dewi, Mita Reza dan Rully Febriana.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari bulan Februari 2023, tersangka Mita Reza menawarkan investasi di CV Cuan Grup kepada 6 pelapor.

Penawaran itu dikuatkan oleh tersangka Rully Febriana. Untuk meyakinkan korbannya mereka menjanjikan keuntungan yang fantastis lewat investasi yang juga bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan ini.

“Untuk membuat tertarik para korban para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis, ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya,” ujarnya.

Empat model skema itu, yang pertama jika korban investasi 3 bulan, maka akan mendapatkan keuntungan 15 persen per bulan. Kedua, bila investasi 7 hari, akan mendapatkan keuntungan 3 persen. Ketiga, bila korban investasi 10 hari, akan mendapatkan keuntungan 6 persen, dan skema keempat apabila dana di investasikan satu bulan, maka mendapatkan keuntungan 17 persen.

“Dan itu adalah skema persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban-korban lainnya sehingga korban merasa bahwa ini adalah investasi yang sangat menguntungkan dan menggiurkan sehingga mereka mau menyetorkan dananya ke CV Cuan Grup,” tambahnya.

Pitter mengungkapkan bahwa terkait kasus ini Polda Jatim menerima 9 laporan polisi (LP), sementara ada 5 LP yang ditangani Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang dan Polres Lamongan.

“Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada 9 LP, dan masih ada 8 LP lain yang sedang ditangani Subdit Renakta. Dari 9 LP tersebut ada 34 korban dan nilai kerugian Rp 4 miliar lebih,” ungkapnya.

“Dari 5 LP di Polres jajaran tersebut ada 11 orang korban total kerugian 853 juta. Jika diakumulasikan, total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim, totalnya ada 45 korban dengan total kerugian 4,8 milyar,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tiga serangkai ini dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *