JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan rencana besar untuk merevolusi sistem rujukan kesehatan di Indonesia. Sistem rujukan berjenjang yang selama ini berlaku akan dihapus dan diganti dengan sistem rujukan berbasis kompetensi, di mana peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang paling kompeten menangani kondisi medisnya.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, dr. Obrin Parulian, menjelaskan bahwa sistem baru ini dirancang untuk mempercepat akses layanan, menjamin mutu, dan memastikan pasien JKN memperoleh layanan yang sesuai kebutuhan klinisnya.
“Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya kebutuhannya apa, itu kita fasilitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya,” ujarnya.
Selama ini, rujukan berjenjang (berdasarkan kelas D–C–B–A) kerap memperpanjang waktu penanganan, berpotensi memperburuk kondisi medis pasien, dan menimbulkan pembiayaan yang tidak efisien.
Integrasi Melalui Platform SatuSehat Rujukan
Dalam skema berbasis kompetensi ini, dokter perujuk cukup menginput diagnosa dan kebutuhan prosedur/tindakan, dan sistem akan secara otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit dengan kemampuan yang dibutuhkan. Jika rumah sakit tujuan penuh, sistem akan mencarikan fasilitas lain dengan kompetensi setara atau lebih tinggi.
Perubahan ini dimungkinkan berkat platform SatuSehat Rujukan yang terintegrasi dengan teknologi geotagging dan ketersediaan tempat tidur melalui Sistem Informasi Rawat Inap (SIRANAP), sehingga proses rujukan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
Sejalan dengan reformasi ini, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga terus dikebut. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, melaporkan bahwa dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih berstatus merah atau oranye, dengan tantangan utama meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan, menambahkan bahwa sistem baru ini juga akan meningkatkan efisiensi pembiayaan karena mengurangi perpindahan pasien antar rumah sakit.
Kemenkes menargetkan implementasi penuh rujukan berbasis kompetensi ini dapat dilaksanakan pada awal tahun 2026 setelah standar layanan dan kriteria rujukan ditetapkan.












