JOMBANG — Praktik “tabrak aturan” dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Satpol PP Kabupaten Jombang resmi menyegel proyek tower di Dusun Badas, Desa Badas, Kecamatan Sumobito pada Selasa (31/3/2026), setelah terungkap bahwa konstruksi tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Insiden ini memicu kecurigaan publik mengenai lemahnya pengawasan wilayah, mengingat bangunan fisik tower sudah nyaris rampung sebelum tindakan tegas diambil.
Proyek “Siluman” yang Melenggang Mulus
Penyegelan ini dihadiri oleh jajaran Satpol PP Jombang, Sekretaris Kecamatan Sumobito, Kepala Dusun Badas, serta sejumlah aktivis LSM. Kehadiran para aktivis di lokasi memperkuat dugaan adanya celah dalam sistem pengawasan bangunan di tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Tidak mungkin proyek sebesar ini berdiri tanpa sepengetahuan pihak terkait. Ini harus ditelusuri, apakah ada pembiaran atau dugaan permainan izin,” tegas salah satu aktivis yang mengawal kasus ini di lokasi.
Fakta bahwa proyek bisa berjalan hingga tahap akhir tanpa dokumen wajib menimbulkan tanda tanya besar: Bagaimana struktur setinggi puluhan meter bisa luput dari pantauan otoritas sejak peletakan batu pertama?
Warga Mengaku Tak Pernah Diajak Sosialisasi
Kecurigaan adanya praktik “main mata” semakin menguat setelah warga sekitar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi pembangunan. Padahal, persetujuan warga penyangga merupakan salah satu syarat krusial dalam pengurusan izin mendirikan bangunan atau PBG.
Kondisi ini memberikan kesan bahwa proyek dipaksakan berjalan dengan melompati prosedur hukum yang semestinya, demi mengejar target operasional tanpa mempedulikan dampak lingkungan dan legalitas.
Alarm Keras bagi Pengawasan Pemkab Jombang
Satpol PP Jombang menegaskan bahwa penghentian aktivitas adalah bentuk penegakan Perda. Pengembang kini diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan dan segera melengkapi dokumen perizinan jika ingin melanjutkan proyek.
Namun, bagi publik, penyegelan saja dinilai belum cukup. Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk:
-
Audit Perizinan: Memeriksa kembali seluruh proyek menara telekomunikasi di wilayah pelosok.
-
Investigasi Internal: Menelusuri kemungkinan adanya oknum yang membiarkan proyek ilegal berjalan.
-
Sanksi Tegas: Memberikan efek jera kepada pengembang yang hobi membangun dulu baru mengurus izin.
Jika dugaan pelanggaran administratif hingga praktik penyimpangan terbukti, tanggung jawab tidak hanya jatuh pada pengembang, tetapi juga pihak-pihak yang membiarkan prosedur resmi dilangkahi begitu saja.













