Organisasi Masyarakat (Ormas) Tosbro 08 Sulawesi Utara memberikan apresiasi terhadap kebijakan inovatif Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selfanus Komaling (YSK), terkait penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Panglima Besar Tosbro 08 Sulut, Jim Yon, menyatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan semangat reformasi dalam manajemen sektor energi dan sumber daya mineral. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan legalitas dan perlindungan kepada para penambang rakyat.
“YSK telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan membuka kesempatan kepada para penambang melalui WPR. Ini merupakan bukti nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil, khususnya yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan,” ujar Jim Yon, Selasa (10/6).
Jim Yon menambahkan bahwa penerbitan WPR tidak hanya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat yang sebelumnya tidak diakui secara resmi, tetapi juga memberi kepastian hukum, perlindungan sosial, serta jaminan terhadap keberlanjutan lingkungan.
Ia juga mengingatkan para penambang agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi menciptakan praktik pertambangan yang tertib dan bertanggung jawab.
Kasatgas Tosbro 08, Denis Maindoka, turut menyampaikan apresiasi serupa. Ia menilai inisiatif Gubernur YSK sebagai wujud kepemimpinan yang berpihak kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Dengan adanya WPR, dampaknya sangat signifikan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga membuka lapangan kerja baru, menurunkan angka pengangguran, dan meningkatkan taraf hidup warga,” kata Denis.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan yang berlandaskan prinsip keberlanjutan. Menurutnya, manajemen yang baik akan menjamin keselamatan kerja, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat dari potensi risiko hukum.
Langkah Gubernur YSK ini dinilai membuka ruang dialog konstruktif antara pemerintah dan para pelaku pertambangan rakyat dalam membangun sektor pertambangan yang adil, legal, dan ramah lingkungan.
Apresiasi dari Tosbro 08 menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan tersebut telah menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung dan mendapat dukungan dari akar rumput. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan dapat dimulai dari keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil.














