JAKARTA SELATAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencetak sejarah baru dalam dunia peradilan Indonesia. Terdakwa kasus penghasutan media sosial, Laras Faizati, dijatuhi vonis pidana pengawasan selama enam bulan dalam sidang yang berlangsung Kamis (15/1/2026).
Putusan ini menjadi preseden perdana penerapan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengedepankan pidana pengawasan sebagai alternatif hukuman penjara, sejalan dengan paradigma hukum modern.
Isi Putusan: Pidana Pengawasan Sebagai Alternatif Penjara
Majelis Hakim yang diketuai oleh I Ketut Darpawan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel menyatakan Laras bersalah atas unggahan provokatif saat aksi unjuk rasa Agustus 2025. Meski bersalah, hakim menilai penjara bukanlah solusi utama.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Segera setelah putusan dibacakan, jaksa harus membebaskan terdakwa,” tegas Majelis Hakim.
Pertimbangan Hakim: Keadilan Korektif dan Restoratif
Dalam pertimbangannya, hakim mengakui bahwa terdakwa sengaja membuat konten yang menghasut pembakaran gedung Mabes Polri. Namun, terdapat poin-poin meringankan yang menjadi dasar vonis pengawasan:
-
Tidak Mengorganisir: Terdakwa tidak terbukti mengumpulkan massa secara nyata untuk melakukan tindakan kekerasan.
-
Potensi Perbaikan Diri: Kondisi sosial dan latar belakang Laras meyakinkan hakim bahwa pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan lebih berhasil.
-
Preseden UU Baru: Merujuk Pasal 70 ayat (1) KUHP Baru, pidana penjara sedapat mungkin dihindari bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun.
Implementasi Paradigma Hukum Modern
Putusan ini menandai pergeseran besar dari hukum klasik yang bersifat balas dendam (retributif) menuju hukum modern yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Keadilan restoratif berhasil terwujud tanpa meninggalkan konsep korektif. Fokusnya adalah pembinaan dan memberikan kesempatan terdakwa memperbaiki diri dengan aspek kemanusiaan,” tambah majelis dalam narasinya.
Sesuai Pasal 75 dan 76 KUHP Baru, pidana pengawasan ini menjadi bukti bahwa sistem hukum Indonesia kini lebih fleksibel dalam melihat sisi kemanusiaan dan keberhasilan pembinaan jangka panjang bagi pelanggar hukum pemula.












