Negara Thailand sah legalkan pernikahan sesama jenis setelah pemungutan suara parlemen atas rancangan undang-undang terkait pada hari Selasa (18/6).
AFP memberitakan majelis tinggi senat memberikan persetujuan akhir dengan 130 suara berbanding empat. Sementara itu 18 orang abstain atas perubahan undang-undang yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk resmi melakukan pernikahan.
Para aktivis dan kelompok LGBT pun berharap pernikahan pertama bisa digelar pada awal Oktober 2024.
RUU yang disepakati parlemen menjadi UU itu akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapat persetujuan kerajaan dan akan berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette.
Hal itu menjadikan Thailand sebagai negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis dan menjadi yang ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal.












