Tambang Ilegal di Noemuti NTT: PMKRI Cabang Kefamenanu Desak Kapolres TTU Transparan

Dugaan tambang ilegal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu secara tegas mendesak Kepolisian Resor TTU (Polres TTU) untuk membuka semua kartu terkait dugaan keterlibatan PT. Ramayana dan PT. Pelita Nusantara dalam aktivitas penambangan ilegal di bantaran Kali Noemuti.

Hari Minggu, (26/02/25) Marklindo Balibo, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas), tidak tanggung-tanggung menuntut Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, untuk mengungkap seluruh fakta kepada publik. Ketidaktransparanan Polres TTU yang terungkap lewat pernyataan Kasat Reskrim Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban di media online bahwa hasil klarifikasi kedua perusahaan adalah materi penyelidikan yang tak bisa dipublikasikan menuai kecaman keras.

“Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” tegas Balibo. “Ketidaktransparanan ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya persekongkolan jahat yang melindungi perusahaan-perusahaan nakal tersebut,” tambahnya.

Investigasi PMKRI menemukan bukti kuat aktivitas tambang ilegal PT. Ramayana di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, dan PT. Pelita Nusantara di Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti. Akibatnya, lahan pertanian warga rusak parah dan menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan. Ketidaktegasan aparat penegak hukum dinilai sebagai bentuk pembiaran dan kelalaian yang sangat disayangkan.

Desakan PMKRI untuk penyelidikan yang transparan dan tuntas, serta penindakan tegas terhadap para pelaku, semakin menggema. Publik pun menantikan langkah nyata dari pihak berwajib untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat TTU yang dirugikan.

Penulis: KLAUDIUS A. SANBEIN, S.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *