Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Jombang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan CDK (Cabang Dinas Kehutanan) Nganjuk, mengecek lokasi terkait ketahanan pangan dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan kembalikan fungsi hutan di hutan petak 24-25 RPH Gedangan, BKPH Gedangan adminiftratif tepatnya berada di Kecamatan Mojoagung Jombang, pada Sabtu (15/02).
Kepala Perhutani KPH Jombang Kelik Djatmiko menyampaikan harapan luasan lahan yang akan dimanfaatkan untuk membantu dan mendukung program pemerintah dalam hal ketahanan pangan.
“Wilayah kerjanya kurang lebih tujuh ribu hektare (7.000 hektare) yang masuk lokasi KHDPK, terkait lokasi kita lihat saja dimana saja yang memungkinkan untuk bisa dimanfaatkan guna mendukung program tersebut, namun pada intinya kami pihak Perhutani sangat mendukung sehingga program ini bisa berjalan sesuai harapan,” terang Kelik Djatmiko.
Dalam kegiatan itu Pj. Bupati Jombang mengatakan bahwa secara prinsip mereka punya tanggung jawab bersama mengenai tata kelola ekosistem atau sistem hutan di Indonesia yang Presiden sudah mencanangkan ketahanan pangan, bagaimana pemberdayaan masyarakat ini dalam saling memberi manfaat (kemaslahatan), ini yang coba mereka petakan, dengan segala permasalahan faktual di lapangan, ia mengajak duduk bersama dengan semua pihak sesuai koridor dan kewenangan.
“Kita terus berupaya mencari titik temu, tentunya dengan konsep yang sama bahwasanya ini untuk kemaslahatan bersama, itu yang harus dilakukan ke depan, setelah kita melihat lokasi dan paham akan kondisi faktualnya, nanti secara administrasi kita akan berbagi data, kita melangkah bersama untuk program bersama sehingga semua pihak bisa berperan serta sesuai fungsi peran masing-masing, dan semua dapat merasakan manfaatnya, sehingga bagaimana cara agar dapat mengembalikan fungsi hutan dan masyarakat sekitar hutan juga bisa merasakan manfaatnya dengan merata,” jelasnya.
Disampaikan oleh Pj. Bupati Jombang bahwa tanaman dalam kawasan hutan tidak hanya tebu saja, semua tanaman dalam kawasan harus terkoordinasi dan terkoordinir melalui aturan aturan yang ada.
“Namanya hutan harus kembali sebagaimana fungsi hutannya, jagalah kelestariannya, untuk tanaman tumpangsari itu sebagai suporting, secara teknis itu para ahli dan para pihak terkait yang memetakan, jadi lahan-lahan tertentu seperti kontur tanah dan banyak hal perlu dipertimbangkan dan dijaga. Bahwa secara koridor hukum, koridor aturan siapa yang mempunyai hak dan kewajiban di masing-masing titik koordinat,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Bupati Jombang Teguh Narutomo beserta jajarannya, administratur KPH Jombang Kelik Djatmiko bersama jajarannya, Kepala CDK Nganjuk yang diwakili, dan Forkopimcam Mojoagung.