NAGAN RAYA — Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, Polres Nagan Raya mengambil langkah ekstrem guna menjamin kekhusyukan ibadah masyarakat. Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., menegaskan tidak ada ruang bagi pengguna knalpot brong dan pelaku balapan liar di wilayah hukumnya.
Bagi pelanggar yang terjaring, polisi tidak hanya memberikan teguran, tetapi langsung melakukan penyitaan kendaraan (tilang) selama satu bulan penuh.
Sanksi Tegas: Sita Kendaraan Hingga Panggil Aparat Desa
Tindakan tegas yang diambil Sat Lantas Polres Nagan Raya ini bertujuan memberikan efek jera maksimal. Selain penyitaan unit, pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan di lokasi.
“Kami juga akan memanggil orang tua, wali, hingga aparat desa dari remaja yang bersangkutan. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan untuk memastikan pelanggaran tidak terulang kembali,” tegas AKBP Benny Bathara, Kamis (23/2/2026).
Payung Hukum dan Dampak Bahaya Knalpot Brong
Kapolres mengingatkan bahwa penggunaan knalpot bising telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan Pasal 285, pelanggar dapat diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Penggunaan knalpot brong dilarang karena berbagai dampak negatif, antara lain:
-
Gangguan Konsentrasi: Suara bising memicu kekagetan pengguna jalan lain yang berisiko menyebabkan kecelakaan.
-
Pencemaran Suara: Mengganggu ketenangan kawasan pemukiman, sekolah, rumah sakit, dan terutama tempat ibadah selama bulan Ramadan.
-
Modifikasi Ilegal: Mengurangi kestabilan kendaraan dan melampaui ambang batas kebisingan serta emisi.
Peran Orang Tua dan Aparat Desa Sangat Vital
AKBP Benny menekankan bahwa mayoritas pengguna knalpot brong adalah remaja yang masih dalam masa pengawasan. Oleh karena itu, partisipasi aktif orang tua dan aparatur desa sangat diperlukan untuk memantau warganya masing-masing.
“Peran orang tua sangat menentukan dalam membentuk kedisiplinan generasi muda. Mari kita bersama-sama menjaga Kamtibmas agar situasi tetap kondusif, sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman,” pungkasnya.
Dengan adanya operasi penertiban ini, Sat Lantas Polres Nagan Raya berharap tercipta situasi keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang harmonis di sepanjang bulan Ramadan 1447 H.












