Sintang Gempar! Polres Gagalkan Penyelundupan 59,85 Kg Sabu, Mobil Pelaku Tabrak Jembatan Saat Kejar-kejaran

SINTANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis. Tak tanggung-tanggung, aparat menyita total barang bukti seberat 59,85 kilogram dalam sebuah drama penangkapan pada Minggu (1/3/2026).

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, menuju wilayah Sintang.

Drama Pengejaran hingga Menabrak Jembatan

Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan membuntuti satu unit mobil Toyota Calya abu-abu bernomor polisi KB 1310 FD yang mencurigakan. Saat melintas di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersebut.

Namun, pelaku justru tancap gas dan berupaya melarikan diri. Aksi kejar-kejaran berakhir dramatis setelah mobil pelaku hilang kendali dan menabrak jembatan. Dalam situasi kacau tersebut, satu orang pelaku berhasil diringkus, sementara satu lainnya nekat melompat dan melarikan diri ke arah hutan.

Sabu 59,85 Kg Disembunyikan dalam Karung

Disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh pada bagasi belakang mobil. Hasilnya mengejutkan; ditemukan tiga karung besar berisi tas ransel hijau yang di dalamnya terdapat 57 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 59.850 gram.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial WS alias T (20), seorang pemuda asal Kabupaten Kapuas Hulu. Kini, tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selamatkan Hampir Setengah Juta Jiwa

Kapolres Sanny Handityo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tamparan keras bagi jaringan narkoba antarwilayah. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi delapan orang, maka kepolisian telah menyelamatkan sekitar 478.800 jiwa dari bahaya narkotika.

“Ini hasil kerja keras anggota dan dukungan masyarakat. Barang bukti kini kami simpan di Mapolres Sintang dengan sistem pengamanan ketat tiga kunci berlapis yang dipegang oleh tiga pejabat berbeda (Kabag Log, Kasi Propam, dan Kasat Resnarkoba),” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang buron dan mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional yang mengendalikan pasokan barang haram tersebut dari wilayah perbatasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *