Sidang Tipikor Hasto Kristiyanto: Eksepsi Ditolak, Proses Hukum Berlanjut

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sidang yang digelar pada Jumat (11/4/2025). Dengan demikian, proses hukum terhadap Hasto akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang.

Hasto Kristiyanto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam nota keberatannya, Hasto menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berharap majelis hakim dapat memihak pada kebenaran dan keadilan.

Setelah putusan sela ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Kamis, 17 April 2025. Tim kuasa hukum Hasto menyatakan akan mempersiapkan pembelaan secara maksimal dalam tahap tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dalam partai politik besar di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan atas tuduhan yang dialamatkan kepada Hasto Kristiyanto.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *