Sidang PTUN Jakarta: Empat Saksi Kunci Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum Sistematis dalam Gugatan APKOMINDO

JAKARTA – Persidangan kasus sengketa organisasi APKOMINDO dengan Nomor Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memasuki babak akhir. Pihak Tergugat II Intervensi, Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Ketua Umum DPP APKOMINDO) dan Puguh Kuswanto (Sekjen), telah menyerahkan Kesimpulan Akhir pada 28 Oktober 2025, yang intinya didukung oleh kesaksian empat saksi kunci yang membongkar dugaan rekayasa hukum sistematis.

Putusan akhir Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Ridwan Akhir, SH., MH., dijadwalkan pada Kamis, 6 November 2025.

Pilar Kesaksian: Tidak Ada Pemilihan Kepengurusan Penggugat

Empat saksi kunci dari pihak Tergugat II Intervensi memberikan kesaksian yang konsisten, berfokus pada kejanggalan proses notarisasi dan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2 Februari 2015:

  • Rudi Rusdiah (Ketua Umum Terpilih Munaslub 2015): Secara tegas menyatakan dirinya yang terpilih sebagai Ketua Umum dalam Munaslub tersebut, bukan Rudy Dermawan Muliadi. Ia juga membongkar fakta bahwa dirinya tidak pernah menghadap ke Notaris Anne Djoenardi dan baru mengetahui keberadaan Akta No. 55 tahun 2015 lima tahun kemudian, menguatkan dugaan pemalsuan akta.
  • Sandy Kusuma (Mantan Dewan Pertimbangan): Menegaskan “Tidak pernah ada kegiatan 02 Februari 2015 yang Rudy Dermawan Mulyadi terpilih sebagai Ketua Umum”. Ia juga menyoroti ketidakabsahan proses karena tidak ada satu pun DPD APKOMINDO yang hadir dalam Munaslub tersebut.
  • Sugiyatmo (Saksi Hadir Munaslub): Membenarkan bahwa tidak ada DPD yang hadir dan mengungkap dugaan penyalahgunaan tanda tangan di atas materai yang awalnya untuk mencari dana sponsor, namun kemudian digunakan untuk mengurus akta notaris dan SK Kemenkumham DKI Jakarta.
  • Yolanda Roring (Pengusaha IT): Mengonfirmasi legitimasi kepengurusan Tergugat II Intervensi, di mana 23 DPD se-Indonesia secara resmi mengakui dan aktif di bawah kepemimpinan Ir. Soegiharto Santoso.

Kontradiksi Fatal dan Kelemahan Ahli Penggugat

Kesimpulan hukum yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi juga menyoroti kontradiksi fatal di pihak Penggugat, di mana terdapat tiga versi berbeda mengenai susunan kepengurusan yang diklaim terpilih dalam Munaslub 2 Februari 2015.

Sementara itu, Ahli yang dihadirkan Penggugat, Henry Darmawan Hutagaol, SH., LLM, dinilai menunjukkan kelemahan saat bersaksi, di mana ia mengaku “Saya belum pernah mengurus itu” ketika ditanya tentang proses normal perolehan SK Kemenkumham dan menyatakan “Saya tidak menguasainya” saat ditanya tentang penyelenggaraan Munas.

Tuntutan Audit dan Penolakan Gugatan

Pihak Tergugat II Intervensi telah memohon secara resmi kepada Pimpinan MA RI dan Badan Pengawas (BAWAS) MA untuk melakukan audit terhadap sembilan perkara yang dimenangkan beruntun oleh pihak Penggugat. Kemenangan beruntun ini dinilai telah merusak marwah peradilan karena dibangun di atas fondasi fakta yang kontradiktif.

Dalam Kesimpulan Akhir, Tergugat II Intervensi memohon Majelis Hakim menolak gugatan seluruhnya karena:

  1. Penggugat tidak memiliki legal standing.
  2. Gugatan telah kadaluarsa (melebihi tenggang waktu 90 hari sesuai UU PTUN).
  3. Objek sengketa (SK Menkumham No. AHU-0000923.AH.01.08 Tahun 2024) telah diterbitkan sesuai peraturan.

Seluruh proses hukum kini berpulang pada putusan Majelis Hakim yang dinantikan tidak hanya oleh para pihak, tetapi juga oleh masyarakat yang mengharapkan terungkapnya kebenaran materiil dan pemberantasan praktik rekayasa hukum di peradilan.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *