SIDANG PRAPERADILAN HASTO KRISTIYANTO DIGELAR HARI INI DI PN JAKARTA SELATAN

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu 05 Februari 2025. Kuasa hukum Sekjen PDIP, Ronny Talapessy jelang sidang menyatakan telah siap dengan bukti dan saksi untuk agenda pembacaan permohonan peradilan tersebut.

Hasto merupakan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Harun Masiku. Agenda sidang sebelumnya ditunda pada Selasa (21/01) lalu karena pihak termohon tidak menghadiri persidangan.

“Sidang perkara Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 05 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” terang hakim tunggal Djuyamto pada 21 Januari lalu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa Biro Hukum telah mempersiapkan diri dan dipastikan akan hadir kali ini. 

“Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang Praperadilan saudara HK,” terang Tessa, Selasa (04/02). Ia meyakini bahwa seluruh proses penyidikan yang berjalan terkait tersangka Hasto telah melalui prosedur hukum yang berlaku. “Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup,” imbuhnya.

“Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” tambahnya.

Sebelumnya, Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.  Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *