Dugaan pemalsuan tanda tangan kembali menghantui di tubuh Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) Kawasan Industri Nikomas Gemilang. Kali ini seorang karyawan bernama Dimas Permadi mengklaim bahwa tanda tangannya telah dipalsukan untuk kepentingan keanggotaan serikat pekerja tanpa sepengetahuannya.
Merasa dirugikan, Dimas menunjuk 3 kuasa hukum yakni Endang Darajat, S.H., Moh Asnawi, S.H., dan Gaosul Alam, S.H., untuk mencari keadilan. Melalui surat somasi bernomor 14/SM/LF-ER/II/2025 tertanggal 4 Februari 2025, tim kuasa hukum secara resmi melayangkan peringatan kepada PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang.
Dalam somasinya, tim kuasa hukum Dimas Permadi menuntut agar Ketua PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang, Suprihat segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan seluruh karyawan serta melalui 5 media cetak nasional. Permintaan maaf tersebut harus disampaikan dalam waktu 3×24 jam sejak diterimanya surat somasi.
Tim kuasa hukum masih membuka ruang negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Jika pihak PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang berkenan untuk berdiskusi lebih lanjut, dapat menghubungi Endang Darajat, S.H.












