Tanah milik warga bernama Hajjah Sumrah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 525 di area Pekkabata. Lokasi ini terletak di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat (Sulbar) dengan luasan 6.881 m2.
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2004 Nomor. 525 atas nama Hajjah Sumrah. Penguasaan itu dilakukan yakni dengan adanya bangunan gazebo dan pemasangan baliho berukuran besar bertuliskan “Tanah ini milik Hajjah Sumrah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 525” dan terpasang di areal lokasi, meskipun dalam proses penguasaan lokasi terjadi aksi protes yang dilakukan oleh keluarga Bapak Baco Commo yang menjadi lawan Ibu Hajjah Sumrah.
Hajjah Sumrah mengungkapkan bahwa pihaknya bukan tanpa alasan menguasai lokasi tersebut karena berdasarkan adanya Sertifikat Hak Milik Nomor. 525 dan melakukan pembayaran pajak sejak tahun 2004 hingga sekarang.
“Dari tahun 2004 sampai sekarang pajaknya saya bayar terus,” paparnya.
“Dasar penguasaan kami kuat dan tidak ada alasan menghentikan kami menguasainya,” ucapnya.
Dikatakan Hajjah Sumrah bahwa lokasi ini hendak dikuasai oleh pihak lawan dengan dalih putusan 52 sedangkan perkara ini masuk perkara 31, dimana perkara 31 dimenangkan oleh Pabokkari Iye, Na Coma bersama Baco Dakke. Setelah itu, ia membeli lokasi tersebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memperbolehkan untuk memperjual belikan dan menerbitkan sertifikat.
“Atas dasar putusan itu saya beli dan terbit Sertifikat Hak Milik Tahun 2004 atas nama saya,” ungkapnya.
Ketua LSM Pemburu Keadilan (LPK) Bapak Robert yang mendampingi Hajjah Sumrah menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah bersengketa dengan Baco Commo, dalam hal ini Hajjah Sumrah hanya pembeli dari Pabokkari Iye, Na Coma. Adapun terjadi jual beli maka dilakukan pengurusan pembuatan sertifikat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimenangkan Iye, Na Coma.
“Atas dasar itulah Hajjah Sumrah mengusulkan pembuatan sertifikat ke Pertanahan, namun perjalanannya lokasi tersebut tiba-tiba digugat dan hendak dieksekusi oleh Baco Commo tanpa sepengetahuan Iye, Na Coma,” tandasnya.
“Setelah pengadilan tinjau ulang ternyata eksekusi dibatalkan karena eksekusi dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum karena adanya rekayasa oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan Baco Comoke tetap dimenangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Hajjah Sumrah,” terang Robert.
“Ibu Hajjah Sumrah juga meminta perlindungan hukum, tegakkan keadilan karena negara kita ini negara hukum. Semua Aparat Penegak Hukum (APH) harus netral,” tutupnya.