SEMINAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 103/PUU-XXI/2023 UNTUK PEMENUHAN HAK KORBAN TERORISME

Universitas Katolik Darma Cendika yang beralamatkan di Jl. Dr. Ir. Sukarno No. 201, Klampis Kec. Sukolilo Surabaya pada tanggal 01 November 2024 mengadakan seminar dengan tema “PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 103/PUU-XXI/2023 UNTUK PEMENUHAN HAK KORBAN TERORISME MASA LALU”.

UKDC menghadirkan narasumber dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), KONTRAS dan Perlindungan BNPT (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan).

LPSK, KONTRAS dan BNPT berkolaborasi untuk membantu para korban terorisme yang terjadi di Indonesia agar dapat mendapatkan hak-hak kompensasi dari pemerintah dalam bentuk bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikologi dan psiko sosial, dan lainnya. Dengan dibantu pihak-pihak terkait seseorang yang mengklaim sebagai korban terorisme dapat melampirkan bukti-bukti dalam bentuk dokumen, foto, dan sejenisnya.

Susilaningtyas selaku perwakilan dari LPSK menjelaskan dan berharap agar semua korban bisa mendapatkan kompensasi tanpa batas waktu, karena untuk menjangkau korban yang dari pelosok/luar pulau sangat sulit, dan pihak LPSK banyak menemui kesulitan/kendala untuk menjangkau korban-korban terorisme dan HAM. Pada kasus-kasus tertentu juga perlu melibatkan masyarakat untuk mendekati para korban.

Sekjen KONTRAS menjelaskan bahwa setiap peristiwa yang terjadi, BNPT merupakan leader dan koordinator dalam penanganan korban terorisme. Setiap kejadian terorisme sifatnya mengejutkan sehingga dalam penanganan korbanpun tidak mudah untuk menjangkaunya.

Putusan MK No. 103/PUU-XXI/2023 memperpanjang batas waktu permohonan bantuan untuk korban terorisme masa lalu, dan itu memberi peluang para korban untuk mendapatkan hak-haknya hingga 22 Juni 2028. Pihak dari LPSK dan BNPT siap untuk membantu/bergerak untuk menindaklanjuti.

Penulis: Adv. NOVIE ERIN, S.H.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *