Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur “Urat Nadi” Dunia yang Dikepung Kekuatan Iran dan Oman

JAKARTA — Pertanyaan mengenai siapa pemilik sah Selat Hormuz kembali mencuat seiring memanasnya situasi di jalur distribusi minyak paling vital di dunia tersebut. Secara hukum internasional, jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana menyebut satu nama negara, melainkan pembagian wilayah kedaulatan yang sangat ketat antara Iran dan Oman.

Berikut adalah penjelasan detail mengenai status kepemilikan dan aturan main di jalur sempit tersebut:

1. Milik Dua Negara: Iran dan Oman

Secara geografis, Selat Hormuz adalah perairan yang memisahkan Iran di sisi utara dan Oman (Semenanjung Musandam) di sisi selatan. Karena lebar selat di titik tersempit hanya sekitar 33 kilometer (21 mil), maka seluruh lebar selat tersebut masuk ke dalam Laut Teritorial kedua negara.

  • Sisi Utara: Milik kedaulatan Republik Islam Iran.

  • Sisi Selatan: Milik ketersediaan wilayah Kesultanan Oman.

Artinya, tidak ada bagian dari Selat Hormuz yang berstatus “Laut Lepas” atau perairan internasional murni. Setiap kapal yang lewat pasti berada di dalam wilayah hukum salah satu dari kedua negara tersebut.

2. Aturan “Lintas Transit” (Transit Passage)

Meskipun secara fisik airnya milik Iran dan Oman, berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982), Selat Hormuz ditetapkan sebagai selat yang digunakan untuk navigasi internasional.

Hal ini memberikan hak Lintas Transit bagi kapal dari negara mana pun (termasuk kapal tanker dan kapal perang). Aturannya adalah:

  • Kapal boleh lewat selama perjalanannya terus-menerus, cepat, dan tidak mengancam keamanan negara pesisir.

  • Negara pesisir (Iran/Oman) tidak boleh menghalangi atau menunda pelayaran komersial internasional dalam keadaan normal.

3. Mengapa Iran Bisa Mengontrol Begitu Kuat?

Meski berbagi dengan Oman, Iran memiliki pengaruh yang jauh lebih dominan karena beberapa alasan strategis:

  • Garis Pantai Terpanjang: Iran menguasai hampir seluruh pesisir utara selat.

  • Pulau-Pulau Strategis: Iran memiliki pulau-pulau seperti Hormuz, Qeshm, dan Larak yang berada tepat di jalur pelayaran, menjadikannya lokasi ideal untuk menempatkan pangkalan militer dan radar pengawas.

  • Zonasi Jalur Hijau: Jalur pelayaran terdalam yang aman untuk kapal tanker raksasa sebagian besar berada di dalam wilayah laut teritorial Iran.

Pendapat Ahli Hukum Laut Indonesia

Menurut pakar hukum laut internasional dari Indonesia, posisi Iran sering kali menggunakan dalil keamanan nasional untuk “memeriksa” kapal yang lewat.

“Secara de jure (hukum), selat itu dibagi dua antara Iran dan Oman. Namun secara de facto (kenyataan), Iran memiliki kontrol penuh atas lalu lintas di sana karena infrastruktur militer mereka yang mengepung jalur tersebut. Itulah sebabnya, ketika Iran memperketat izin, dunia merasa selat itu seolah ‘milik’ mereka sepenuhnya.”

Selat Hormuz adalah milik bersama Iran dan Oman, namun dunia internasional memiliki hak untuk melintas. Konflik terjadi ketika Iran merasa memiliki hak untuk mencabut izin lintas tersebut sebagai respons atas tekanan politik luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *