Satreskrim Polres Jombang melakukan rilis ungkap kasus dalam program seratus hari kerja Presiden atas bimbingan dan arahan Direktur Narkoba dan Kapolres Jombang tentang penyalahgunaan narkotika.
Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani (11/11/2024) melakukan Pers Rilis ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lobi Satresnarkoba Polres Jombang. Dia menyatakan program ini dalam menyambut program seratus hari kerja Bapak Presiden dan atas bimbingan dan arahan Direktur Narkoba dan Kapolres Jombang.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ini adalah di sebuah rumah yang berada di Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu 1. RZA, umur 35 tahun yang beralamat di Ds. Cukir Kec. Diwek Kab. Jombang dan berdomisili di Ds. Balongbesuk Kec. Diwek Kab. Jombang; 2. MY, umur 22 tahun yang beralamat di Ds. Cukir Kec. Diwek Kab. Jombang.

Dalam kasus ini Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti (BB) berupa lima puluh satu (51) paket sabu dengan berat 81.12 gr (delapan puluh satu koma dua belas gram), empat (4) buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu, satu (1) buah timbangan digital, satu (1) buah botol tulisan Fin Drink, satu (1) buah tas hitam, satu (1) unit handphone, dan uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ke semuanya itu disita dari RZA. Kemudian dari MY disita satu (1) unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah).
Modus Operandi (MO) yang berhasil diungkap adalah tersangka RZA mengedarkan sabu dengan cara diranjau yang dibantu oleh tersangka MY. Sabu tersebut merupakan titipan dari O (DPO dan masih dalam pengejaran), setiap mengambil ranjauan dalam bentuk utuh antara 50 – 100 gr (lima puluh sampai seratus gram) sedangkan dalam bentuk paketan sebanyak 100 (seratus) paket, yang dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra, dan Pahe, mendapat ongkos sebanyak Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah).

Setiap meranjau sabu atas suruhan O, tersangka RZA mendapat upah sebanyak Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang kemudian tersangka RZA menyuruh tersangka MY memasang ranjauan, sehingga tersangka RZA mendapat sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sedangkan tersangka MY mendapat sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan setiap hari meranjau 1 (satu) sampai 7 (tujuh) kali ranjauan.
Tersangka RZA merupakan residivis perkara narkoba dihukum selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, keluar pada tahun 2019. Dia sebelumnya sudah pernah menjual sabu selama 5 (lima) bulan, yang kemudian menerima titipan sabu/meranjau sabu selama 4 (empat) bulan sehingga tersangka RZA mengedarkan sabu sudah berjalan selama 9 (sembilan) bulan, sedangkan tersangka MY membantu meranjau sabu sudah 8 (delapan) bulan. Peran RZA adalah melakukan komunikasi dengan bandarnya, sedangkan MY bertugas meranjau.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana “Setiap orang dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) J0 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kedua tersangka pun menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan saat ditanya Kasatrenarkoba AKP Ahmad Yani.












