SURABAYA — Program Studi Doktor Ilmu Hukum (DIH) Angkatan 49, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (FH UNTAG) Surabaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Catatan Kritis Menyongsong Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru”, Rabu (17/12/2025). Diskusi daring ini menyoroti kesiapan transisi hukum nasional menjelang pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026.
Kegiatan rutin bulanan bertajuk “Forum 17” ini menghadirkan tiga pakar dari berbagai perspektif, yakni akademisi, praktisi hukum (advokat), dan kepolisian, serta diikuti oleh lebih dari 200 peserta.
Sorotan terhadap Living Law dan Kepastian Hukum
Dekan FH UNTAG Surabaya, Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., memberikan catatan kritis mengenai pengakuan hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam KUHP baru. Meski dinilai sebagai kemajuan, Yovita menekankan perlunya batasan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Indonesia memiliki banyak etnis dan sub-etnis dengan kearifan lokal masing-masing. Harus dijelaskan living law mana yang dimaksud dan diberlakukan kepada siapa, agar tidak terjadi kerancuan dalam penerapannya kelak,” tegas Dr. Yovita.
Selain living law, ia menyoroti empat poin besar lainnya: perluasan asas legalitas, perubahan paradigma hukum pidana, pertanggungjawaban korporasi, dan reformasi sistem pemidanaan.
Transformasi Peran Advokat dan Penyidik
Dari sisi praktisi, Ni Putu Eka Yuliarsi, S.H., M.H., memaparkan bahwa pemberlakuan KUHP baru akan menggeser paradigma pemidanaan menuju keadilan restoratif (restorative justice) yang berbasis rehabilitasi. Hal ini secara otomatis mengubah gaya kerja pengacara di lapangan.
“Ke depan, peran advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien, melainkan juga penjaga due process of law, serta menjadi negosiator dan mediator yang andal,” ujar Ni Putu Eka.
Sementara itu, Dody Fitria Darissalam, S.H., M.H., dari Polres Sampang, membedah dinamika penyidikan pasca-disahkannya KUHP baru. Ia menekankan pentingnya kesiapan mental dan administratif para penyidik kepolisian dalam menghadapi Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang selaras dengan semangat KUHP 2023.
Komitmen Nasionalisme FH UNTAG
Penyelenggaraan Forum 17 ini merupakan bagian dari visi FH UNTAG untuk menjadi fakultas hukum unggul berbasis karakter bangsa pada tahun 2035. Dr. Yovita menambahkan bahwa keterlibatan civitas akademika dalam isu hukum nasional adalah bentuk nyata dari salah satu Catur Dharma UNTAG, yaitu patriotisme.
Melalui kajian intensif ini, FH UNTAG berharap dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi pemerintah dan penegak hukum agar implementasi KUHP dan KUHAP baru pada Januari 2026 berjalan efektif dan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.












