Resmi! Kupat Keteg hingga Pasar Bandeng Gresik Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional

MALANG — Kekayaan tradisi dan kuliner khas Kabupaten Gresik mendapatkan pengakuan nasional. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI resmi menetapkan Kupat Keteg, Rebowekasan, Malem Selawe, Pasar Bandeng, hingga Pencak Macan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI).

Sertifikat penetapan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, dalam acara Apresiasi Pelaku Budaya di Taman Krida Budaya, Kota Malang, Minggu (22/2/2026).

Tanggung Jawab Melestarikan Identitas Gresik

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawab moral bagi seluruh elemen masyarakat Gresik. Ia menekankan bahwa status WBTBI adalah bukti nyata keberagaman budaya dan kuliner yang menjadi identitas daerah.

“Dukungan dari semua elemen masyarakat sangat penting untuk memastikan warisan ini tetap hidup dan berkembang di tengah kemajuan zaman. Kami juga berharap dunia pendidikan aktif mengenalkan filosofi tradisi ini kepada generasi muda sejak dini,” ungkap Wabup Alif.

Khofifah: Warisan Budaya Adalah Roh Peradaban

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa sektor kebudayaan harus menjadi bagian strategis dalam pembangunan daerah. Menurutnya, potensi WBTB tidak hanya berhenti pada pelestarian, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi kreatif dan pariwisata.

“Warisan budaya tak benda adalah roh dari peradaban kita. Ia membentuk karakter dan memperkuat identitas. Sinergi antara pemerintah dan pelaku seni sangat dibutuhkan agar tradisi terus berkembang melalui inovasi kreatif,” tegas Khofifah.

Kabar Gembira: Tunjangan Juru Pelihara Naik Drastis

Sebagai bentuk apresiasi nyata bagi para penjaga sejarah, Gubernur Khofifah mengumumkan kenaikan signifikan pada tunjangan kehormatan bagi pelaku budaya dan juru pelihara (jupel) cagar budaya di Jawa Timur:

  • Pelaku Budaya: Meningkat dari Rp500.000 menjadi Rp1.000.000.

  • Juru Pelihara Cagar Budaya: Melonjak dari Rp550.000 menjadi Rp1.500.000.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para pejuang budaya di lapangan dalam menjaga situs-situs bersejarah dan tradisi luhur dari ancaman kepunahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *