PROGRAM PTSL DESA KAROBELAH JOMBANG TUAI POLEMIK, WARGA KELUHKAN PATOK PEMBATAS TANAH

E-Sertifikat tidak mudah diterima oleh masyarakat pedesaan karena masyarakat pedesaan belum sepenuhnya mengerti dan dapat menikmati keberadaan kemajuan dari teknologi informasi, dan kemungkinan terjadi validasi data yang dilakukan secara sepihak karena lemahnya sistem keamanan instansi/lembaga pemerintah terkait.

Sejumlah warga Desa Karobelah yang sudah tinggal diatas tanahnya sendiri baik yang masih berupa Petok-D maupun hanya surat waris mengaku sangat berterima kasih dengan adanya program PTSL.

Salah satu warga Karobelah berinisial FR (38) menyatakan masih bingung saat menerima E-Sertifikat yang hanya satu (1) lembar saja dan bahkan tidak ada patok pembatas yang ditancapkan dan luas tanah yang berbeda dengan berkas Petok-D yang disetorkan pada awal pengurusan PTSL.

“Saya sebagai warga awam hanya diam tidak berani menanyakan ke kantor Desa Karobelah, karena takut ribet dan tidak paham harus menemui siapa nantinya di balai desa,” jelas FR (38) pada hari Rabu (22/01/25).

Selain itu, warga Karobelah berinisial EF (41) juga mengalami hal yang sama. “E-Sertifikat yang saya terima sangat berbeda dengan Petok-D yang saya miliki. Letak posisi tanah dan patokan juga tidak diberikan serta luas tanah yang seharusnya di berkas Petok-D 145 m² dicantumkan di E-Sertifikat 270 m², takutnya ini bukan lokasi tanah saya,” kata EF sambil menunjukkan bukti suratnya.

Ketua Panitia PTSL saat ditemui awak media pada hari Kamis (23/01/25) berusaha menjawab keluhan para warga.

“Tim PTSL sudah melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan. Apabila ada kekeliruan dalam hasil E-Sertifikat merupakan Human Error saja dan bisa direvisi mandiri, karena semua yang mengajukan PTSL sudah diundang saat penentuan titik koordinat lokasi tanah melalui aplikasi Signeasy dan dijelaskan secara rinci sebelum ditandatangani kepemilikan tanah tersebut,” tegas Ketua Panitia PTSL.

Saat ditanya soal biaya Rp.150.000/sertifikat yang telah dibayarkan oleh sekitar 1.000 pemohon PTSL dan tidak ada patok pembatas tanah, Ketua Panitia menjelaskan bahwa soal biaya tersebut bukan cuma patok pembatas saja, tetapi ada operasional lainnya termasuk materai dan ada tim yang bagian pelaksana sendiri.

Di sisi lain awak media menemui salah satu warga berinisial HM (30) selaku pelaksana pekerjaan patok pembatas tanah. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima pesanan sebanyak 500 pcs. Patok yang dikerjakan sesuai kesepakatan harga Rp.10.000/patok dan sudah dilakukan. Soal sisa jumlah keseluruhan patok dikerjakan siapa dan tidak diberikan kepada warga, ia tidak mengetahui, karena yang ia kerjakan sesuai pesanan 500 pcs saja.

Dari beberapa narasumber, rata-rata tidak ada pemasangan patok pembatas tanah yang diberikan oleh petugas PTSL sebanyak 3 pcs/pemohon, padahal patok tersebut sebagai bukti tanda pembatas kepemilikan luas tanah serta ada juga yang beli materai sendiri.

Adapun sekitar 1.000 pemohon PTSL yang sudah dilaksanakan harusnya ada 3.000 pcs patok dengan biaya Rp.150.000/pemohon, sementara masih dilaksanakan 500 pcs yang disalurkan sehingga sekitar 2.500 pcs entah kemana.

“Harusnya hal seperti ini Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan pemeriksaan/audit terhadap Panitia PTSL dan Perangkat Desa Karobelah, karena sering terjadi kasus seperti ini tapi tidak segera ditindak lanjuti,” ucap Ketua RW.

“Harapan dari masyarakat Desa Karobelah yakni adanya transparansi anggaran dan jika ada musyawarah desa ikut dilibatkan,” tutupnya.

Penulis: JEFIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *