Pernyataan Prabowo Subianto baru-baru ini kembali mengundang perbincangan publik. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum, khususnya terkait penyitaan aset dari pelaku korupsi. Menurutnya, istri dan anak-anak yang tidak terlibat tidak selayaknya ikut menanggung hukuman akibat perbuatan sang pelaku.
Secara prinsip, pandangan ini mengandung nilai luhur yang sejalan dengan ajaran Islam. Syariat menegaskan bahwa “la taziru waziratun wizra ukhro” — tidak ada satu jiwa pun yang memikul dosa jiwa lainnya (QS. Al-An’am: 164; QS. Az-Zumar: 7). Dengan kata lain, keluarga yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi tidak seharusnya menjadi korban dari proses hukum.
Namun, di sisi lain, Islam juga mengajarkan bahwa setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban atas amal perbuatannya (QS. Az-Zalzalah: 7–8). Apabila keluarga hidup dalam kemewahan hasil dari tindak pidana korupsi, maka mereka pun memiliki kewajiban moral untuk bertanya, “Dari mana datangnya rezeki ini?” Harta yang diperoleh secara tidak sah dalam Islam dipandang sebagai sumber malapetaka, bahkan jika dikonsumsi tanpa sadar oleh anak kecil sekalipun (HR. Thabrani, Baihaqi).
Pernyataan Prabowo mengandung semangat rahmah — kasih sayang dan perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah. Namun, negara tetap tidak boleh melunak terhadap para pelaku kezaliman. Keadilan dalam Islam adalah asas utama, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan potong tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Meski demikian, Islam juga mendorong sikap hikmah (kebijaksanaan). Penyitaan aset boleh dilakukan, namun negara harus memastikan bahwa keluarga yang tidak bersalah tidak dibiarkan terlantar. Anak-anak tetap berhak atas pendidikan dan kehidupan yang layak, selama mereka tidak terbukti bersekongkol atau menikmati hasil kejahatan secara sadar.
Pernyataan Prabowo dapat dimaknai sebagai upaya menyeimbangkan antara ta’zir (hukuman dunia) dan maslahah (kemaslahatan umum). Namun, umat Islam perlu diingatkan pada prinsip utama: bahwa harta haram membawa murka Allah, dan setiap orang bertanggung jawab atas sikapnya terhadap kezaliman, termasuk mereka yang diam atau ridha terhadapnya (QS. At-Tawbah: 96).
Jika keluarga ingin terhindar dari konsekuensi hukum dan sosial, maka sejak awal mereka harus menolak serta menjauh dari harta yang tidak halal. Sebab dalam Islam, tidak hanya pelaku yang dihukum, tetapi juga siapa pun yang mendukung atau membiarkan kezaliman terjadi.












