Polsek Mojoagung memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut adanya penolakan laporan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri warga Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2023 dan dilaporkan oleh korban bernama Putri (33), yang mengaku mengalami kekerasan fisik dari suaminya, Goni (34). Laporan diterima langsung oleh anggota SPKT Polsek Mojoagung, Bripka Diky.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, S.H., menjelaskan bahwa begitu laporan diterima, pihaknya langsung menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami menyarankan pelapor untuk dilakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan, namun yang bersangkutan menolak karena masih mempertimbangkan langkah selanjutnya,” ungkap Kompol Yogas dalam keterangannya.
Tak hanya itu, Bripka Diky juga menghubungi Kepala Dusun Penanggalan, Sugiono Al Pentor, untuk membantu menghadirkan Goni ke Polsek Mojoagung guna dimintai keterangan.
Goni kemudian datang ke Polsek Mojoagung didampingi oleh orang tuanya dan Kepala Dusun. Namun, saat proses pemeriksaan hendak dilakukan, Putri selaku pelapor menyatakan mencabut laporan dengan alasan ingin mempertahankan rumah tangganya.
“Karena pelapor mencabut laporannya secara sukarela, maka proses hukum tidak dilanjutkan. Kami justru memfasilitasi proses mediasi antara keduanya,” jelas Kapolsek.
Kompol Yogas menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut pihaknya menolak laporan KDRT adalah tidak benar.
“Kami tegaskan, Polsek Mojoagung tidak pernah menolak laporan KDRT. Semua kami tangani sesuai SOP. Tapi jika pelapor mundur, itu haknya,” tegasnya.
Polsek Mojoagung juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya, dan memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga akan diproses jika memang korban bersedia melanjutkan secara hukum.












