Polres dan Kodim Bombana Bersinergi Tertibkan Penambang Emas Ilegal di IUP PT AABI dan PT PLM

Sinergi antara Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana terlihat dalam patroli gabungan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AABI dan PT PLM, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Selasa (15/4/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan wilayah pertambangan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi. Operasi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bombana, Kompol Idham Syukri, S.Pd.I., M.M., dan melibatkan personel gabungan dari Polres dan Kodim 1431/Bombana.

Penertiban dilakukan untuk:
1. Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pertambangan.
2. Mencegah konflik horizontal antara masyarakat penambang dan pihak perusahaan pemegang IUP.
3. Melindungi lingkungan dari kerusakan akibat penambangan tanpa izin.
4. Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya aktivitas pertambangan yang legal dan sesuai peraturan.

Sebelum operasi dimulai, Kompol Idham mengingatkan agar penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Penggunaan senjata api dilarang, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan petugas atau warga.

Meski tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku tambang ilegal, pendekatan awal tetap fokus pada pencegahan dan pembinaan.

Saat penyisiran dilakukan, tidak ditemukan aktivitas penambangan oleh masyarakat. Namun, petugas menemukan beberapa tenda bekas yang diduga milik para penambang ilegal. Selanjutnya, Polres dan Kodim akan melanjutkan patroli rutin untuk mencegah kembalinya aktivitas ilegal tersebut.

Sebelum penertiban, Polres Bombana telah melakukan sosialisasi selama dua hari kepada masyarakat yang selama ini melakukan penambangan secara tradisional tanpa izin. Sosialisasi digelar bersama pemerintah desa dan Kepala Desa Wumbubangka, guna mengimbau masyarakat menghentikan penambangan tanpa legalitas.

Polres Bombana menegaskan tidak melarang masyarakat menambang, asalkan dilakukan secara legal dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kepolisian berharap masyarakat memahami risiko hukum dari tambang ilegal dan ikut menjaga stabilitas wilayah pertambangan.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *