Polemik Sengketa Tanah KM 9 Memanas: Pemerintah dan TNI Dikritik Bangun di Atas Lahan Berstatus Status Quo

KEFAMENANU – Polemik sengketa tanah di KM 9, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memanas. Pemerintah daerah dan TNI dikritik keras karena terus melanjutkan pembangunan di atas lahan yang masih dalam proses persidangan, meskipun masyarakat adat dan organisasi mahasiswa Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) telah memperingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

Sengketa kepemilikan tanah ini telah dibawa ke jalur persidangan sejak 16 Oktober 2025. GERMAS PMKRI menyatakan bahwa tindakan melanjutkan pembangunan di atas lahan sengketa melanggar prinsip dasar hukum agraria dan hukum perdata.

“Ketika suatu tanah masih dalam proses persidangan, maka seluruh tindakan fisik yang mengubah kondisi tanah wajib dihentikan sementara,” tegas GERMAS PMKRI.

Kritik Ketimpangan Perlakuan Hukum

GERMAS PMKRI juga mengkritik keras adanya ketimpangan perlakuan hukum antara masyarakat dan pemerintah.

“Ketika rakyat kecil bersalah, proses hukumnya cepat. Tapi ketika pemerintah melanggar, semuanya berjalan lamban. Apakah hukum ini alat kekuasaan untuk menekan rakyat, ataukah ia poros utama keadilan yang harus menundukkan semua orang, termasuk pemerintah?” tegas GERMAS PMKRI.

Organisasi mahasiswa tersebut mendesak DPRD TTU, pengadilan, dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan yang tepat. Mereka menuntut agar pembangunan dihentikan sementara waktu hingga status hukum tanah ditetapkan melalui putusan pengadilan yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar

GERMAS PMKRI menegaskan bahwa penolakan masyarakat adat bukan ditujukan kepada pembangunan itu sendiri, tetapi menolak pembangunan yang dilakukan tanpa kepastian hukum dan mengabaikan suara masyarakat.

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar dalam pemaksaan pembangunan ini mencakup:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 128–140.

“Kami berharap pemerintah tidak melahirkan konflik baru. Hentikan sementara pembangunan sampai pengadilan memutuskan. Jika hukum ditegakkan adil, masyarakat akan tenang. Jika hukum diabaikan, maka potensi perlawanan tidak bisa dihindari,” tutup GERMAS PMKRI.

Penulis: KLAUDIUS A. SANBEIN, S.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *