Polemik berkepanjangan warga Dukuh Umbulharjo Desa Gumulan Kec. Klaten Tengah akhirnya dapat menemui kejelasan, pasalnya tanah yang ditempati selama ini bahkan sudah beberapa kali ganti pemilik ternyata belum bersertifikat.
Sudah ada 5 kepala desa yang setiap pencalonan menjanjikan akan mengurus hal penyertifikatan tersebut, namun setelah benar terpilih dan jadi kepala desa tidak satupun yang komitmen untuk mengurus permasalahan tersebut sampai selesai.
Sebelumnya sudah ada yang mencoba di tahun 2002, ada yang berusaha menelusuri dan diketahui bahwa semua belum bersertifikat dan tidak ada yang menyatakan bahwa tanah ini milik warga, semua tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dibangun rumah kecil-kecil untuk sekitar 80 warga.
Berawal dari situ warga yang diwakili oleh 4 orang pengurus forum kepedulian warga berusaha untuk memverifikasi dan klarifikasi ke salah satu notaris untuk mencari tahu bagaimana arahan tentang solusi atau jalan keluar yang harus ditempuh agar tanah tersebut bisa memiliki sertifikat.
Dari situ diketahui bahwa semua proses yang dibutuhkan untuk mengawali mengurus semua berkas terkait dengan keberadaan tanah Desa Umbulharjo ada di BKK, dan ternyata masih ada tunggakan angsuran di BKK tersebut. Setelah di accounting ternyata per rumah ada tunggakan, yang totalnya 93 jutaan setelah diakumulasi. Pengurus perwakilan Tim Perumahan Sub Inti Umbulharjo akhirnya bersosialisasi ke warga dan berhasil disepakati bersama untuk mengumpulkan dan membayar tunggakan angsuran tersebut secara kolektif.
Setelah melakukan pembayaran, Dwi Purwanto selaku wakil dari pengurus kordinasi dengan Bupati Klaten yang saat itu adalah Sri Mulyani dan juga dengan bagian aset. Dari hasil pertemuan itu, Sri Mulyani mengarahkan untuk pengurusan langsung saja ke by name yang saat ini betul-betul menempatinya, karena kalau dirunut dari tangan pertama, sekurangnya sekarang sudah tangan ke-6 atau bahkan tangan ke-7, bahkan mungkin tidak akan selesai.
Hal tersebut sudah dilaporkan ke BPK RI dan menjadi temuan, dan jika 93 juta tersebut tidak terbayarkan, maka tahun 2023 tanah akan diminta Pemprov dan akan menjadi milik pemerintah sehingga warga terpaksa harus angkat kaki dari lokasi tersebut. Namun berkat adanya gerakan dari Tim Perumahan Sub Inti Umbulharjo untuk mengurus permasalahan tersebut akhirnya keputusan bisa dirubah dan diundur untuk bisa diurus keberadaannya.
Setelah dirunut ke Lurah, Pemda, dan Pemprov ternyata sertifikat hilang satu. Oleh karena itu, untuk mengurus penyertifikatan tersebut syaratnya 2 bidang tanah leter C dan bersertifikat. Karena kalau sudah ada sertifikat (yang satu tidak hilang), tidak usah nunggu duplikatnya untuk dibagi langsung menjadi 80 nama, yang disitu juga ada fasum yaitu masjid dan kamar mandi umum yang masih menjadi milik Pemkab.
“Untuk progres saat ini, kita kemarin sudah cek ke BPN dan sekarang sudah sampai cetak sertifikat duplikat a/n Darmo Keman dan disandingkan dengan tanah leter C a/n Joyo Gugup yang akan dibagi ke 80 KK yang sudah ditetapkan dalam SK Bupati,” jelas Dwi Purwanto.
Warga Umbulharjo sangat antusias memberikan apresiasi dan menanggapi serta mendukung kinerja Tim Perumahan Sub Inti Umbulharjo yang mestinya juga memberikan dorongan material dan doa demi lancarnya proses pengurusan tersebut.













