PKWT jadi PKWTT, Apakah dapat Kompensasi ?

Secara garis besar karyawan kontrak yang memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan uang kompensasi jika:
1) Jangka waktu perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) atau kontrak telah berakhir;
2) Telah selesainya pekerjaan karyawan kontrak; atau
3) Diputus hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir.

Pasal 81 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan menerangkan ketentuan:

1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 15 PP 35/2021, berbunyi:
1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT;
2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT;
3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus;
4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, pekerja PKWT yang telah bekerja paling sedikit selama 1 bulan secara terus menerus berhak untuk mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan.

Lantas bagaimana ketentuan PKWT yang diangkat menjadi PKWTT apakah tetap berhak mendapatkan uang kompensasi ?

Jawabnya adalah ya, pekerja tersebut berhak untuk mendapatkan uang kompensasi atas PKWT yang telah selesai dijalankannya.

Penulis: Adv. SYARIFUDDIN, S.H., M.H., MED., CPM., CPCLE., CTLA., CCD., CPLC., CCCLE.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *