Kutai Timur, Kecamatan Bengalon – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.
Perda ini memuat tentang ketentuan berupa sanksi administrasi mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau uang pengganti, dan denda administrasi maksimal Rp50 juta.
Seperti diketahui, PT. Kaltim Prima Coal saat ini sedang berlangsung aktifitas kerja dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun beberapa perusahaan batu bara maupun kelapa sawit saat ini masih banyak yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.
Setelah dikonfirmasi, PT. Kaltim Prima Coal bahwa penggunaan jalan umum sudah satu tahun lebih beroperasi dan sudah mengantongi izin dari pihak Pemda Kutai Timur bahkan pejabat-pejabat daerah, dan sudah sering melintas dari jalan tersebut namun tutup mata bahkan tidak ada sanksi atau pembiaran (menurut keterangan Fahri security PT. Kaltim Prima Coal), padahal jalan tersebut bersumber dari APBN atau jalan negara karena status jalan tersebut adalah jalan lintas provinsi yang menghubungkan Samarinda ke arah Birau.
Pemerintah daerah menegaskan agar setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan. Padahal kendaraaan pengangkut batu bara dan kelapa sawit dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.
Pemberlakuan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Serta didukung dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 700 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit di Kaltim.
Warga berharap Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten segera menindak lanjutinya serta dari Bapak Ibu Anggota Dewan mulai dari DPR RI, DPRD Kaltim dan DPRD Kutai Timur supaya memberikan perhatiannya dalam pengawasan penggunaan fasilitas umum.















