JAKARTA – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum (Kemenkum). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergisitas dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum, Dhahana Putra, di Kantor Pusat Kemendagri pada Kamis (4/9/2025).
Akmal Malik berharap kolaborasi ini dapat memberikan kejelasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi. Dengan demikian, daerah bisa mendukung program pemerintah pusat dan sekaligus melakukan inovasi.
“Itu kenapa bagi kita penting sekali kita untuk mengupdate agar regulasi-regulasi yang dibuat sebagai implementasi dari norma, standar, prosedur, kriteria oleh kementerian-kementerian itu, itu betul-betul running dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kemendagri akan terus menyempurnakan berbagai langkah, termasuk mengoptimalkan digitalisasi, untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Akmal juga mengajak pihak kementerian/lembaga untuk memastikan program pemerintah pusat terealisasi dengan baik di daerah melalui dukungan regulasi yang tepat.












