MUI Ingatkan Panitia Lomba 17 Agustus, Hadiah dari Uang Pendaftaran Bisa Haram

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI agar memperhatikan sumber dana hadiah. MUI menyebut hadiah yang berasal dari uang pendaftaran peserta dapat masuk kategori judi atau qimar dan hukumnya haram.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali. Ia menegaskan, penyelenggaraan lomba untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang dalam syariat Islam.

Menurut Muiz Ali, perlombaan dapat menjadi kegiatan positif untuk mengisi perayaan kemerdekaan. Selain sebagai hiburan, lomba juga dapat melatih ketangkasan dan kedisiplinan sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat.

Uang Pendaftaran Tak Boleh Jadi Hadiah

Namun, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan panitia, khususnya ketika lomba memungut biaya pendaftaran sekaligus menyediakan hadiah bagi para pemenang.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fikih dan haram hukumnya,” kata Muiz Ali seperti dikutip dari MUI Digital, Jumat (7/8/2026).

Muiz Ali menjelaskan persoalan muncul ketika uang yang dibayarkan peserta untuk mengikuti lomba kemudian dikumpulkan dan digunakan untuk membeli atau mendanai hadiah bagi pemenang.

Dalam mekanisme tersebut, peserta yang kalah berpotensi kehilangan uang pendaftaran, sedangkan peserta yang menang memperoleh hadiah yang sumber dananya berasal dari uang peserta lainnya. Skema seperti ini dinilai mengandung unsur pertaruhan dan masuk kategori qimar atau perjudian dalam fikih Islam.

Lomba Tanpa Hadiah Tetap Diperbolehkan

MUI mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni yang menyebutkan bahwa perlombaan secara umum diperbolehkan.

Bahkan, lomba tanpa hadiah seperti lomba lari atau berbagai perlombaan ketangkasan lainnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Muiz Ali.

MUI Sarankan Gunakan Sponsor atau Kas Panitia

Agar perlombaan 17 Agustus tetap dapat digelar tanpa mengandung unsur perjudian, MUI menyarankan panitia mencari sumber dana hadiah dari pihak lain.

Dana hadiah dapat berasal dari kas panitia, sponsor, maupun sumbangan atau donasi pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba. Dengan demikian, uang pendaftaran peserta tidak menjadi bagian dari hadiah yang diperebutkan.

MUI menilai perayaan HUT Kemerdekaan sebaiknya tetap menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan masyarakat. Berbagai perlombaan juga dapat dilakukan sebagai bentuk kegiatan positif dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan.

Karena itu, panitia lomba 17 Agustus diminta memperhatikan mekanisme pembiayaan agar kegiatan yang bertujuan merayakan kemerdekaan tersebut tidak justru mengandung unsur yang dilarang dalam ketentuan fikih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *