JOMBANG – Suasana berbeda terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin (10/8/2026). Sejak pagi, sejumlah advokat dari BPC Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jombang dan BPC PERADIN Mojokerto terlihat hadir di lingkungan pengadilan untuk menjalankan tugas profesi, mulai dari mendampingi klien hingga mengikuti agenda persidangan.
Kehadiran para advokat dari dua daerah tersebut menjadi bagian dari aktivitas pendampingan hukum bagi masyarakat yang sedang menjalani proses perkara di PN Jombang.
Pantauan di lokasi, para anggota PERADIN hadir dengan atribut profesi dan menjalankan berbagai aktivitas, seperti berdiskusi, melakukan koordinasi dengan klien, mengikuti persidangan, serta berkoordinasi terkait agenda perkara. Meski jumlah advokat yang hadir cukup banyak, aktivitas berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif.
Ketua BPC PERADIN Jombang, Nanda Nizar Firdaus, S.H., M.H., mengatakan kehadiran bersama rekan-rekan advokat dari Mojokerto merupakan bentuk sinergi organisasi profesi dalam menjalankan tugas pendampingan hukum.
“Kami dari BPC PERADIN Jombang dan Mojokerto hari ini hadir kompak di PN Jombang. Ini adalah wujud nyata bahwa advokat siap berada di garda terdepan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, yaitu memberikan bantuan hukum, mengawal proses persidangan, dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai undang-undang,” ujarnya.
Senada, Ketua BPC PERADIN Mojokerto, Sadak, S.H., M.H., menilai kolaborasi antarorganisasi advokat maupun antarwilayah penting dalam mendukung proses penegakan hukum.
“PN Jombang hari ini dipenuhi oleh rekan-rekan kami dari Jombang dan Mojokerto. Kami datang bukan untuk gaduh, tetapi untuk bekerja. Mengawal klien, menyampaikan argumentasi hukum, dan memastikan proses peradilan berjalan sesuai asas keadilan. Kekompakan kami hari ini adalah bukti bahwa PERADIN siap bersinergi demi hukum yang berkeadilan,” tegas Sadak.
Para advokat terlihat mengikuti berbagai agenda persidangan di PN Jombang. Sebagian melakukan konsultasi dengan klien, mengikuti persidangan, serta melakukan koordinasi terkait perkara yang sedang ditangani.
Kehadiran advokat dalam proses persidangan menjadi bagian penting dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui pendampingan hukum, masyarakat dapat memperoleh pemahaman mengenai hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi BPC PERADIN Jombang dan BPC PERADIN Mojokerto untuk memperkuat sinergi serta menunjukkan komitmen dalam menjalankan profesi advokat secara profesional.
“Penegakan hukum adalah tugas kita bersama. Negara hadir melalui pengadilan, dan kami hadir sebagai penyeimbang. Dengan kekompakan ini, kami berharap masyarakat semakin percaya kepada institusi hukum,” ujar salah satu advokat senior PERADIN yang turut hadir.
Melalui aktivitas pendampingan hukum dan kehadiran di ruang persidangan, BPC PERADIN Jombang dan BPC PERADIN Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas profesi, memberikan bantuan hukum, serta mengawal hak-hak masyarakat dalam memperoleh keadilan.












