Perjanjian Tanpa Materai Tetap Sah, Ini Penjelasan Hukumnya

Banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa perjanjian tanpa materai tidak memiliki kekuatan hukum. Padahal, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), keabsahan suatu perjanjian tidak bergantung pada adanya materai, melainkan pada syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat utama:

  1. Kesepakatan para pihak – Para pihak harus secara sukarela menyetujui isi perjanjian.
  2. Kecakapan hukum – Para pihak harus memiliki kapasitas hukum untuk mengadakan perjanjian.
  3. Sebuah sebab yang halal – Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum.
  4. Suatu hal tertentu – Perjanjian harus memiliki objek yang jelas dan dapat ditentukan.

Dengan memenuhi keempat syarat tersebut, suatu perjanjian tetap sah meskipun tidak ditempel materai. Materai sendiri bukan merupakan syarat sah perjanjian, melainkan hanya sebagai alat pemungutan pajak sesuai dengan Undang-Undang Bea Materai.

Namun, dalam proses pembuktian di pengadilan, dokumen tanpa materai tidak serta-merta dianggap tidak sah. Dokumen tersebut tetap dapat dijadikan alat bukti, tetapi harus dikenakan bea materai terlebih dahulu melalui mekanisme pematerian kemudian di kantor pajak. Hal ini bertujuan agar dokumen tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat di mata hukum.

Pakar hukum menegaskan bahwa pemahaman ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam menilai legalitas suatu perjanjian. Dengan demikian, selama memenuhi syarat yang ditentukan KUHPerdata, sebuah perjanjian tetap sah dan mengikat meskipun tidak menggunakan materai.

Penulis: SDEditor: TIM S.O

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *