Perdana Bersidang, Hakim MK Adies Kadir Langsung Diwarnai Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh CALS

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai babak baru dengan kehadiran Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/2/2026), Adies Kadir langsung menjalankan tugas perdananya memimpin persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (6/2/2026).

Mantan pimpinan Komisi III DPR RI ini hadir menggantikan hakim purnatugas, Arief Hidayat, yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Sidang Panel Perdana Bersama Saldi Isra

Adies Kadir mengawali karier yudisialnya sebagai anggota sidang panel tiga yang menyidangkan permohonan pengujian undang-undang. Ia duduk berdampingan dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Kehadiran sosok baru di meja hijau ini turut disambut oleh pimpinan sidang. “Tiga permohonan ini beruntung dihadiri oleh hakim konstitusi baru, Pak Adies Kadir. Ini pertama kali beliau duduk di ruangan ini dan bertemu dengan tiga permohonan ini,” ujar Saldi Isra sebelum menutup persidangan.

Sorotan dan Laporan dari Kelompok Akademisi (CALS)

Meski telah resmi bertugas, langkah Adies Kadir ke kursi hakim MK tidak lepas dari sorotan tajam publik. Sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir terkait proses pencalonannya.

Laporan tersebut didasari oleh beberapa poin krusial:

  1. Dugaan Pelanggaran Etik: Pencalonan Adies Kadir oleh DPR RI dinilai berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

  2. Aspek Legalitas: CALS mempertanyakan kepatuhan proses rekrutmen terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Marwah Institusi: Pelaporan ini diklaim sebagai upaya menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi dari pengaruh kepentingan politik praktis.

Tantangan Independensi Hakim Konstitusi

Hadirnya Adies Kadir di tengah gelombang laporan dari para akademisi hukum menjadi ujian awal bagi kredibilitas independensi hakim usulan legislatif tersebut. Publik kini menanti bagaimana mekanisme internal MK merespons laporan dari CALS, sembari mengawasi rekam jejak putusan yang akan dihasilkan oleh Adies Kadir di masa mendatang.

Penunjukan ini menegaskan dinamika pengisian jabatan hakim MK yang selalu menjadi ruang perdebatan antara kebutuhan stabilitas politik dan tuntutan integritas hukum yang absolut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *