JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau jajarannya di daerah untuk menjalin kolaborasi erat dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Upaya ini ditekankan sebagai kunci untuk menuntaskan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Masyarakat yang mengikuti PTSL rata-rata adalah masyarakat menengah ke bawah dan tidak mampu membayar BPHTB. Memang ini butuh kelihaian Kepala Kanwil BPN maupun Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan komunikasi dengan bupati/wali kota [untuk pembebasan BPHTB],” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Menteri Nusron menyatakan ia juga secara aktif membawa pesan ini kepada para gubernur dalam setiap kunjungan ke daerah, mengingat pembebasan BPHTB bertujuan untuk kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.
Perintah Audit untuk Percepatan Penuntasan PTSL
Sebagai langkah percepatan lain, Menteri Nusron mengarahkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk turun melakukan audit pelaksanaan PTSL di setiap Kantor Pertanahan.
“Dari tim Itjen nanti melakukan audit [hambatan penyelesaian PTSL] berdasarkan kategori-kategori yang disusun oleh tim Itjen, agar dapat segera diselesaikan,” pesannya.
Rapim tersebut dihadiri secara langsung oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sementara para Kepala Kanwil BPN Provinsi hadir secara daring.












