Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MI (27) warga Kampung Cot Bareh, Aceh, yang diduga mengedarkan obat tanpa izin edar di Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah warung di Kelurahan Nagrikidul pada Minggu, 5 Mei 2024 berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang,” jelas Yudi (Rabu, 15/05/2024).
Barang bukti yang disita dari MI meliputi 435 tablet Hexymer, 180 butir Tramadol, 1745 tablet Dextromethorpham, dan beberapa bungkus plastik klip bening. Selain itu, petugas juga mengamankan tas selempang, uang tunai Rp 445.000, goodie bag merah, dan ponsel merek Oppo.
Hasil pemeriksaan menunjukkan MI mendapatkan obat-obatan dari seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka MI dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. “Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ujar Yudi.












