Pemilik Lahan Kembali Blokir Akses Jalan Hauling dan Stockpile PT. GMS

Akses jalan hauling dan stockpile milik PT. GMS di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan kembali diblokir oleh pemilik lahan. Aksi ini terjadi Sabtu (08/02/2025) pukul 09.00 WITA setelah sebelumnya permasalahan sengketa lahan antara warga dan perusahaan belum menemui titik terang.

Pemilik lahan yang mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah memblokir akses jalan hauling dengan memasang tumpukan batang pohon dan pagar kawat duri di area stockpile. Mereka menuntut PT. GMS agar segera menyelesaikan persoalan kontrak lahan yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Kesepakatan kontrak antara pemilik lahan dengan PT. GMS melalui pengurus inisial HP, hingga lahan tersebut menjadi jalan hauling dan stockpile. Seiring berjalannya waktu HP tidak menyelesaikan komitmen awal.

Salah seorang warga, La Ode Muslimim menyampaikan bahwa PT. GMS belum melakukan pembayaran selama 2 tahun. “Jujur saja sampai hari ini, sudah mau 2 tahun lahan kami belum dibayarkan oleh PT. GMS,” ucap Muslimin kepada awak media.

Aksi ini menyebabkan aktivitas PT. GMS terganggu. Sejumlah truk pengangkut ore yang hendak melewati jalan hauling menjadi terpaksa berhenti.

Muslimin menegaskan bahwa pihak perusahan PT. GMS harus menyelesaikan pembayaran kontrak lahan senilai 25 juta/tahun. “Kami hanya ingin hak kami dipenuhi, sudah terlalu lama kami menunggu penyelesaian tetapi perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, apalagi berurusan dengan HP,” tegas Muslimin.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi berdampak pada aktivitas ekonomi dan lingkungan di wilayah sekitar. Warga berharap ada solusi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun, baik perusahaan juga pemilik lahan.

“Kami tidak mau lagi berurusan dengan pengurus sebelumnya,” pesannya.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *