JAKARTA – Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan hak pegawai tetap terpenuhi dan tidak ada PPPK yang dirumahkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, skema pertama yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi anggaran.
Efisiensi tersebut antara lain melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.
3 Skema Pemerintah Bantu Daerah
Skema kedua, apabila pemerintah daerah memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana tersebut akan disalurkan untuk membantu memenuhi belanja pegawai.
Sementara skema ketiga diterapkan apabila efisiensi anggaran telah dilakukan tetapi pemerintah daerah masih belum mampu memenuhi belanja pegawai. Dalam kondisi tersebut, apabila DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ini saya kira kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” kata Mendagri kepada awak media usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pemerintah Pastikan PPPK Tak Dirumahkan
Mendagri menjelaskan persoalan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya.
Hal tersebut menjadi perhatian karena sejumlah pemerintah daerah menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk memenuhi pembayaran gaji PPPK.
“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” tuturnya.
Pemerintah Salurkan Dukungan Rp18,9 Triliun
Menurut Mendagri, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun di antaranya merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.
“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” terangnya.
Pemerintah Kaji Status Guru Jadi ASN Pusat
Sementara itu, khusus untuk guru, pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Adapun Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Mendagri menjelaskan pemerintah pusat juga dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tenaga pendidik dan guru. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.
Guru tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik sehingga distribusi guru dapat lebih merata.
“Nah, ini sedang dilakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tandasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.












