Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi dalam rapat terbatas tingkat tinggi.
Diskon tersebut awalnya ditujukan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik hingga 1.300 VA, baik prabayar maupun pascabayar, yang mencakup lebih dari 79 juta pelanggan di seluruh Indonesia. Program ini semula dirancang sebagai bagian dari stimulus untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi pascapandemi dan kenaikan harga bahan pokok.
Namun, program itu dibatalkan karena proses penganggaran yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Pemerintah menilai bahwa pelaksanaan program diskon tersebut tidak memungkinkan secara administratif dan teknis dalam waktu dekat.
Sebagai langkah pengganti, pemerintah memutuskan untuk menaikkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Nilai bantuan dinaikkan dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan, dan akan disalurkan selama dua bulan ke depan.
Pembatalan diskon tarif listrik ini menuai kekecewaan dari sebagian masyarakat yang sebelumnya telah mengharapkan adanya keringanan dalam tagihan listrik rumah tangga. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah bentuk bantuan sosial dan subsidi lainnya tetap akan dilanjutkan dalam kerangka program pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan stimulus selengkapnya akan diumumkan secara resmi dalam pekan ini.












