Putri Regita, gadis yang mayatnya ditemukan di Sungai Pacarpeluk – Megaluh, pembunuhnya telah ditangkap Satreskrim Polres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra melakukan konferensi pers ungkap kasus pembunuhan Putri Regita Amanda (18), mayat perempuan yang ditemukan di Sungai Pacarpeluk Ds. Megaluh Kab. Jombang (13/02/2025).
Sebelum dibuka oleh Kapolres, para pelaku digelandang dari ruang tahanan menuju halaman Kantor Satreskrim oleh tim Resmob. Tampak 3 (tiga) pelaku mengenakan penutup kepala dan salah satunya memiliki luka di betis sebelah kiri akibat luka tembak saat penangkapan.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., menyatakan, “Satreskrim Polres Jombang yang dipimpin Bapak Kasat telah berhasil membekuk 3 (tiga) pelaku pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan seorang gadis yang masih pelajar yang berasal dari Sumobito bernama Putri Regita Amanda. Saya menghimbau untuk seluruh masyarakat Jombang, untuk mengaktifkan kembali siskamling di wilayahnya masing-masing untuk saling menjaga dan mengingatkan akan tindak kejahatan,” ujarnya.
AKP Margono Suhendra menyampaikan tentang hasil penyidikan yang didapat dari keterangan 3 (tiga) pelaku. “Salah satu pelaku (utama) APW berasal dari Desa Sembung Kec. Perak memang mempunyai hubungan dengan korban dari perkenalan yang dilakukannya via sosial media, di mana Senin mengajak bertemu dengan korban, dia mengajak bertemu di rumah salah satu pelaku yang lain (ATE) di Kec. Kunjang Kabupaten Kediri kemudian ditinggalkan terlebih dahulu,” terangnya.
“Setelah itu pelaku utama dan temannya ini pergi membeli minuman, dengan harapan setelah dibelikan kemudian pergi ke daerah persawahan di Desa Godong Kec. Gudo untuk dilakukan pemerkosaan. Dari situ sebelum mereka melakukan pemerkosan terlebih dahulu melakukan pemukulan di bagian perut hingga sang korban itu tidak berdaya, keterangan pelaku tersebut senada dengan hasil otopsi di mana ditemukan pendarahan dalam di bagian perut mayat,” imbuhnya.
Setelah itu dinyatakan bahwa setelah dilakukan pemerkosaan secara bergilir, pelaku utama yaitu sang kekasih dan salah satu pelaku (LI) yang berusia 32 th membawanya berbonceng tiga dan teman yang satunya (ATE) yang masih usia pelajar (18) mengikuti dari belakang.
Diceritakan dalam proses pemerkosaan bahwa korban sempat melakukan usaha perlawanan saat mau diperkosa kemudian mereka saling bagi tugas, yaitu ada yang memegangi tangan dan yang lain memegang kakinya, kemudian pelaku utama atau kekasihnya memerkosanya lebih dulu dan kemudian bergantian dengan pelaku yang lainnya.
Setelah ketiganya membawa ke tepi sungai, pelaku utama APW dan LIF membuangnya ke sungai di daerah Pundong – Gudo dan pelaku ATE hanya melihat. Tujuan dilakukannya itu untuk menghilangkan jejak.
Motif dari itu semua yaitu untuk memiliki barang korban berupa sepeda motor dan HP. Sepeda motor telah dijual seharga Rp. 2.200.000,- dan sudah dipakai untuk kebutuhan ketiga pelaku sebesar Rp. 800.000,- dan masih tersisa Rp. 400.000,- saja. “Yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti berikut HP korban dan juga 2 buah HP pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan UU KUHP pasal 340 atau pasal 339 dan 338 yang mana dapat dijerat dengan penjara seumur hidup atau 20 tahun.