Bandung, 23 Agustus 2024 – Tampak terlihat para pekerja galian PDAM Tirtawening Kota Bandung yang bekerja tidak memakai alat safety. Pekerja tersebut dengan santainya bekerja tanpa memikirkan keselamatan masing-masing, padahal dapat kita ketahui dengan jelas bahwa seharusnya pihak PDAM sudah mengetahui tentang peraturan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P23K).
Hal ini sangat disayangkan dan setelah dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan pekerja hanya diberi peringatan saja.
“Kami hanya memberi peringatan kepada kontraktor, apabila tidak dipatuhi maka kontrak kerjanya bisa dibatalkan,” ungkap Kepa Humas Tirtawening. Akan tetapi pekerjaan tersebut masih tetap berjalan dan tidak memperdulikan keselamatannya.
Padahal telah kita ketahui bahwa peraturan keselamatan kerja sudah tercantum pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P23K). Dan juga berkenaan dengan safety atau APD untuk para pekerja kontruksi pekerja proyek pemerintah sudah diatur oleh Permen PU No 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Kontruksi bidang pekerja umum dengan jelas terdapat pada pasal 4 ayat (1) yang berbunyi , “Setiap penyelenggaraan pekerja kontruksi bidang pekerjaan umum wajib menerapkan SMK3 Kontruksi bidang PU”.
Dengan demikian seharusnya pihak PDAM dapat mengerti tentang keselamatan para pekerjanya. Perlu ditanyakan mengapa bisa dengan santainya tidak memperdulikan hal tersebut, hal ini masih menimbulkan banyak tanda tanya.
Wah bahaya, ko dibiarkan begitu saja sih??
Kenapa dibiar gitu padahal kan buat keselamatan dirinya:(