PALEMBANG — Aksi biadab pasangan suami istri (pasutri) di Palembang, Sumatera Selatan, mengguncang publik. Bukannya memberikan kasih sayang, kedua orang tua ini justru nekat menjajakan bayi perempuan mereka yang baru berusia tiga hari melalui media sosial dengan banderol harga Rp52 juta.
Beruntung, aksi perdagangan manusia (human trafficking) ini berhasil digagalkan oleh jajaran Polda Sumatera Selatan setelah petugas melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.
Kronologi: Baru Lahir Langsung “Dipromosikan” di Facebook
Bayi malang yang belum sempat diberi nama tersebut diketahui lahir pada 19 Februari 2026. Mirisnya, hanya dalam hitungan hari pasca-persalinan, sang ayah berinisial HA (31) diduga langsung mengunggah status di akun Facebook pribadinya. Unggahan tersebut berisi penawaran terbuka bagi siapa saja yang ingin “mengadopsi” sang bayi dengan imbalan uang tunai dalam jumlah besar.
Tim dari Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-TPPO) Polda Sumsel yang mencium gelagat ilegal ini segera mengatur strategi penyamaran (undercover buy).
Drama Penangkapan di Kawasan Sukarami
Dalam negosiasi singkat, HA dan istrinya S (27) mematok harga Rp52 juta dan meminta transaksi dilakukan secara tunai di tempat. Setelah kesepakatan tercapai, pelaku mengarahkan pertemuan di kawasan KM 7, Sukarami, Palembang, pada Minggu (22/2/2026).
Sesaat setelah pasangan tersebut membawa sang bayi untuk diserahterimakan, polisi langsung meringkus keduanya tanpa perlawanan.
“Tersangka sengaja membuat status di Facebook untuk menawarkan bayinya seharga Rp52 juta. Saat ditangkap, bayi itu baru berumur tiga hari,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Selasa (24/2).
Alasan Klasik Ekonomi: Benarkah Terlibat Jaringan?
Saat diperiksa penyidik, pasutri ini berdalih nekat menjual darah daging sendiri karena terhimpit masalah ekonomi dan merasa tidak mampu menghidupi sang anak. Namun, polisi tidak lantas percaya begitu saja.
“Masih kita kembangkan apakah ada keterlibatan jaringan perdagangan orang yang lebih luas atau memang murni inisiatif keduanya,” tegas Nandang.
Kini, sang bayi berada dalam perlindungan aman pihak berwenang, sementara kedua orang tuanya terancam hukuman penjara yang berat atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat mengenai bahayanya perdagangan anak yang kini memanfaatkan kemudahan media sosial.












