LANGSA — Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah Kota Langsa melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek perkara perdata Nomor: 318/Pdt.G/2025/Me.Lgs. Agenda ini dilakukan untuk meninjau langsung objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Gampong Alur Dua dan Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Jumat (23/1/2026).
Kegiatan ini turut didampingi oleh tim pendamping hukum dari Hasan Basri & Rekan (HB Law Firm) guna memastikan proses perakuratan data lapangan berjalan sesuai prosedur hukum.
Verifikasi Lapangan demi Putusan Berkeadilan
Advokat senior H. Hasan Basri, S.H., M.H., yang didampingi oleh Dian Yuliani, S.H., M.H., dan Elda, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tahapan krusial dalam persidangan. Hal ini dilakukan agar Majelis Hakim memiliki gambaran nyata mengenai fisik objek yang disengketakan.
“Majelis Hakim perlu melihat langsung kondisi lapangan, mengukur luas, memeriksa batas-batas, serta mencocokkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tujuannya agar putusan nantinya objektif, akurat, dan yang terpenting adalah dapat dieksekusi (executable),” ujar Hasan Basri kepada awak media.
Proses Persidangan Secara Verstek
Pelaksanaan descente berlangsung lancar sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WIB dengan pengamanan dari personel Kepolisian Langsa Barat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Majelis Hakim, Panitera Pengganti, perangkat gampong, serta para penggugat.
Namun, pihak tergugat dilaporkan tidak menghadiri jalannya pemeriksaan setempat. Hal ini sejalan dengan proses persidangan di Mahkamah Syari’ah yang sejak awal berjalan secara Verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat), mengingat pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan persidangan.
Tahapan Penting Akurasi Data
Advokat yang akrab disapa Pak Haji tersebut menegaskan kembali bahwa pemeriksaan setempat adalah jaminan kepastian hukum. Dengan melihat fakta-fakta di lapangan, potensi kesalahan objek (error in objecto) dalam putusan hakim dapat diminimalisir.
Hasil dari pemeriksaan setempat ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah Kota Langsa dalam menjatuhkan putusan akhir yang memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang berperkara.













