Rapat pleno pemilihan calon Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Karobelah pada hari Jumat pukul 14.00 WIB yang dihadiri langsung oleh Forkopincam serta perwakilan DPMD menuai polemik (10/01/2025).
Kariyono Asnan Ketua Panitia sebelum menyampaikan hasil rapat pleno menguraikan beberapa agenda kegiatan dari awal hingga akhir acara.
Pembukaan pendaftaran calon Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) berlangsung selama 15 hari kerja, dimulai dari tanggal 17 Desember 2024 hingga 09 Januari 2025.
Selama periode pendaftaran terdapat 3 calon yang semua berkasnya diterima oleh panitia secara lengkap.
Berikut nama calon pendaftar (KDAW):
1. Mohammad Ismail.
2. Sholahudin.
3. Rosyid Zulkarnain.
Ketua Panitia Kariyono Asnan membacakan persyaratan pencalonan KDAW. Dalam paparannya ia menyampaikan bahwa ada salah satu pendaftar yang tidak masuk dalam persyaratan, oleh sebab itu panitia sepakat untuk tidak meloloskan satu calon pendaftar yaitu Mohammad Ismail dan hanya 2 orang yang masuk kriteria calon Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) yaitu Sholahudin dan Rosyid Zulkarnain.

“Karena tidak memenuhi persyaratan kepala desa yakni pada klausul, meninjau dari tindak pidana berdasarkan putusan terakhir mempunyai kekuatan hukum tetap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih. Selain itu hal ini diperkuat dan didasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tingkat pertama banding sampai tinjauan kembali (PK), yang pada intinya hakim dalam putusannya menolak gugatan yang bersangkutan pada semua tingkatan banding secara seluruhnya terjerat di dalam undang undang perpajakan yang diancam dengan ancaman sampai 6 tahun. Oleh karena itu tolong yang tidak memenuhi syarat berikut, belum dapat mencalonkan diri pada pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Pada kali ini dengan melihat pada keterangan dari Lapas bahwa bebas dari Lapas sampai dengan pelaksanaan KDAW ini belum ada 5 tahun bebas hal ini sesuai dengan Perbup 34 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perbup 43 tahun 2002 pasal 20 poin H yang mengisyaratkan kecuali 5 hal setelah selesai menjalani pidana penjara dan menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,” ucap Kariyono Asnan.
“Sehubungan dengan hal tersebut kami panitia memutuskan kepada saudara Mohammad Ismail tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon KDAW Desa Karobelah Kec. Mojoagung Kab. Jombang. Dengan demikian jumlah pendaftar yang memenuhi syarat dan lolos sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) menjadi 2 orang yakni Sholahudin dan Rosyid Zulkarnain. Demikian hasil penetapan calon Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) dan akan dituangkan dalam berita acara,” pungkasnya.
Setelahnya moderator memberikan sesi tanya jawab, moderator memberikan waktu kepada Ismail selaku peserta yang ditolak.
Ismail meluapkan kekecewaannya dan memberikan reaksi keberatan. Ia menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat kecewa.
“Adanya tuntutan hukum minimal vonis 5 tahun dan ancaman maksimal itu harus jelas, sedangkan saya divonis hukuman minimal 6 bulan. Sehingga penetapan ini seakan hanya tafsiran produk oknum agar saya tidak bisa ikut berkiprah di KDAW,” ungkapnya.

Ia menilai bahwa waktu sesi tanya jawab seharusnya Ketua Panitia yang memberikan penjelasan, bukan malah Yuamas Syifa dari Kabag Hukum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), sehingga beliau terkesan yang pegang kendali dalam rapat pleno penetapan calon Kepala Desa Antar Waktu (KDAW).
“Seharusnya merupakan wewenang Panitia Penyelenggara Kepala Desa Antar Waktu (KDAW), Ketua Panitia Kariyono Asnan hanya diam saja,” tambahnya.
Ia berharap agar keputusan pleno ditunda terlebih dahulu.
“Mengingat penolakan ini, saya berencana untuk mengambil langkah hukum ke PTUN dan akan menggugat panitia hingga kemanapun diperlukan karena saya merasa didzolimi,” tandasnya.
Selain itu, salah satu warga (R) mendatangi awak media dan memberikan keterangan terkait kecurigaannya tentang hari jam kerja pendaftaran serta siapa sebenarnya calon yang terakhir mendaftar di detik akhir penutupan itu.
“Waktu yang ditetapkan dalam pendaftaran adalah 15 hari sesuai aturan Juknis kan mas, sedangkan mulai dibuka pendaftarannya itu sejak tanggal 17 Desember 2024 sampai 09 Januari 2025 sesuai jam kerja. Kalau dihitung itu ada 16 hari mas, kan tanggal 26 Desember harus tetap buka dan harus ada yang piket kan bukan tanggal merah,” ucap warga (R).
“Saya curiga dan menduga mas, di hari terakhir pendaftaran itu ada salah satu calon pendaftar yang juga adalah keponakan salah satu peserta yaitu Sholahudin. Dia mendaftar 1 jam sebelum penutupan sebagai calon Kepala Desa Antar Waktu (KDAW). Saya dan warga lainnya curiga dan menduga ini seperti sudah direncanakan. Seluruh warga merasa Abah Mail sedang didzolimi,” tambahnya.












