11 Oktober 2024 – Kebebasan pers kembali dipertanyakan setelah seorang oknum polisi melarang wartawan untuk mengambil gambar di lokasi kejadian. Insiden ini terjadi di Pelabuhan Laut Moa Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurut keterangan beberapa saksi dan wartawan yang berada di lokasi, oknum polisi yang bertugas tiba-tiba memerintahkan wartawan untuk berhenti mengambil gambar.
“Kami sudah menunjukkan identitas pers yang sah, namun petugas tersebut tetap melarang kami untuk meliput dan bahkan meminta kami menghapus gambar yang sudah diambil,” ungkap wartawan atau sumber yang memberikan keterangan.
Peristiwa ini memicu protes dari sejumlah wartawan yang merasa haknya diambil, mengingat hak jurnalis untuk meliput peristiwa di ruang publik dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu wartawan yang berada di lokasi yakni Ahmad Lerrick menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya menghalangi pekerjaan mereka, tetapi juga merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan informasi yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat luas.
Kejadian bermula ketika wartawan tiba di lokasi untuk meliput berita mengenai protes masyarakat terhadap kinerja penyidik Polres atas tahanan yang diberangkatkan tanpa pemberitahuan dari pihak keluarga sekitar pukul 04.30 WIT. Wartawan mulai mengambil gambar situasi di lokasi dan tak lama kemudian seorang oknum polisi langsung melarang pengambilan gambar tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Kami telah menjelaskan bahwa kami sedang melakukan tugas jurnalistik, namun oknum tersebut tetap memaksa kami untuk berhenti,” ujar Ahmad.
“Ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang sudah dijamin oleh konstitusi. Kami mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran ini,” tambahnya.
Selain itu, Dewan Pers juga menyatakan akan mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak wartawan tetap dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan.
Para wartawan yang terlibat dalam kejadian ini berharap agar pihak kepolisian memberikan klarifikasi atas tindakan yang diambil oleh oknum tersebut. Mereka juga meminta agar kasus ini tidak terulang di masa mendatang, serta adanya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi jurnalis yang sedang bertugas.
“Kami hanya ingin menjalankan tugas kami sebagai jurnalis, menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada publik. Tindakan represif seperti ini tidak seharusnya terjadi,” jelas Ahmad.
Insiden pelarangan peliputan oleh aparat kepolisian kembali menegaskan pentingnya edukasi terhadap hak-hak jurnalis dan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga, dan wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang objektif kepada masyarakat. Oleh karena itu tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
















