Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari mulai 17 Agustus 2026.

Target tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas dan kepastian pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

Pelayanan Balik Nama Ditargetkan Lebih Cepat

Nusron mengatakan, mulai 17 Agustus 2026, pemerintah akan meluncurkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah dengan batas waktu penyelesaian maksimal 10 hari.

“Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah, yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” ucap Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk tahap awal, kebijakan tersebut akan diterapkan di 41 kabupaten/kota.

“Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Menurut Nusron, 41 kabupaten/kota tersebut mencakup hampir 50 persen dari total frekuensi pelayanan pertanahan secara nasional. Hal itu disebabkan distribusi pelayanan pertanahan di Indonesia tidak merata.

70 Persen Pelayanan Terkonsentrasi di 76 Kabupaten/Kota

Nusron menjelaskan, berdasarkan perhitungan menggunakan pendekatan Pareto, sekitar 70 persen frekuensi pelayanan pertanahan terkonsentrasi hanya di 76 kabupaten/kota.

“Karena pelayanan di bidang pertanahan itu ternyata frekuensinya tidak merata. Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 Kabupaten/Kota,” kata Nusron.

Dengan adanya target penyelesaian maksimal 10 hari tersebut, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Nusron menyebut dirinya telah meminta dukungan kepada Menteri Dalam Negeri serta Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Menurut Nusron, dukungan tersebut sementara dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Bersama. Surat tersebut pada intinya mendorong pemerintah daerah dan kantor BPN untuk membuat perjanjian kerja sama (PKS), termasuk dalam hal integrasi data.

Salah satu integrasi yang didorong adalah antara Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIP).

“Nah, dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah… alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama,” sambungnya.

Nusron berharap percepatan pelayanan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mengurangi waktu yang dibutuhkan dalam proses administrasi peralihan hak atas tanah.

“Karena itu kami betul-betul ingin menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *