MK Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan SD dan SMP, Termasuk Sekolah Swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib memberikan pendidikan gratis bagi seluruh siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini menandai perluasan kewajiban negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan status sekolah.

Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menyatakan bahwa pembatasan bantuan pendidikan hanya pada sekolah negeri telah menimbulkan ketimpangan akses pendidikan, khususnya bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang terpaksa menempuh pendidikan di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Mahkamah menilai, kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar yang layak tidak boleh dibatasi pada jenis satuan pendidikan. Negara harus hadir, baik melalui pendanaan langsung maupun skema subsidi, untuk memastikan pendidikan dasar gratis dapat diakses seluruh anak Indonesia.

Menanggapi putusan ini, sejumlah pihak di legislatif menyatakan dukungannya dan mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran pendidikan, termasuk skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar mencakup sekolah swasta secara menyeluruh.

Kendati demikian, MK juga menegaskan bahwa tidak seluruh sekolah swasta otomatis wajib menggratiskan biaya pendidikan. Sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik, selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip keadilan sosial.

Pemerintah daerah di berbagai wilayah mulai menyiapkan langkah-langkah implementasi, termasuk penyesuaian anggaran dan regulasi teknis pelaksanaan putusan ini. Sejumlah kepala daerah menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanat MK, sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Putusan ini disambut positif oleh masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah, yang berharap kebijakan ini dapat meringankan beban biaya pendidikan. Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan ini tidak menurunkan kualitas layanan pendidikan di sekolah-sekolah swasta.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *