JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan penting yang memperkokoh marwah profesi hukum di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa Advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya setara dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim.
Konsekuensi dari status tersebut, seorang advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moralitas yang tidak dapat ditawar, termasuk harus bersih dari rekam jejak kriminal yang signifikan.
Advokat Pilar Sistem Peradilan Pidana
Mahkamah menjelaskan bahwa dalam criminal justice system, advokat memiliki peran vital yang setara dengan unsur penegak hukum lainnya. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 (UU Advokat), tugas memberi bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan adalah bagian dari kekuasaan kehakiman.
“Advokat dituntut memiliki standar integritas yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban menegakkan keadilan,” tegas Mahkamah dalam pertimbangannya yang dibacakan pada Senin (19/1/2026).
Tolak Gugatan Mantan Narapidana Korupsi
Putusan ini muncul sebagai respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga pemohon, salah satunya adalah Dahman Sirait, mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai. Dahman yang merupakan lulusan sarjana hukum merasa terhambat untuk berkarier sebagai advokat karena pernah divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi.
Namun, MK secara tegas menolak permohonan tersebut. Mahkamah menilai syarat tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih merupakan filter penting untuk menjaga agar profesi advokat hanya diisi oleh figur-figur yang tidak tercela.
“Sebagai penegak hukum, advokat harus merepresentasikan figur yang bersih dari pelanggaran hukum. Hal ini membuktikan bahwa komitmen moral tinggi adalah hal yang mutlak,” jelas MK.
Putusan Sembilan Hakim Konstitusi
Putusan monumental ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi, termasuk Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua Saldi Isra. Mahkamah mengingatkan bahwa sesuai Pasal 10 UU Advokat, seorang advokat bahkan bisa diberhentikan jika dijatuhi pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih.
Dengan putusan ini, MK menutup pintu bagi individu dengan rekam jejak kejahatan berat untuk masuk ke dalam jajaran penegak hukum sebagai advokat, demi menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.












