Menkes Hapus Sistem Kelas BPJS, Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini disebut sebagai upaya menegakkan prinsip kesetaraan dalam layanan kesehatan berbasis asuransi sosial.

“Definisi kelas akan dihapus karena menimbulkan stigma. Kelas membedakan antara orang mampu dan tidak mampu, dan itu melanggar prinsip sosial,” ujar Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, BPJS Kesehatan mengusung prinsip gotong royong, di mana peserta yang membayar iuran lebih tinggi ikut mensubsidi peserta yang tidak mampu. Budi menegaskan bahwa layanan BPJS bukan asuransi komersial yang membedakan layanan berdasarkan besar iuran.

Dalam penerapan KRIS, seluruh peserta akan mendapatkan fasilitas rawat inap yang sama, termasuk standar jumlah tempat tidur dan kamar mandi yang berada di dalam kamar.

“Kita ingin semua peserta punya hak yang sama. Kamar mandi di dalam bukan hanya untuk yang mampu, tapi untuk semua,” katanya.

Ia mengakui kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dari sebagian peserta, terutama pekerja formal yang terbiasa mendapat fasilitas lebih baik. Untuk itu, Kementerian Kesehatan akan menyiapkan solusi agar kualitas pelayanan tetap terjaga.

“Perbedaan layanan berdasarkan iuran adalah konsep asuransi komersial, bukan sosial. Kita harus kembali pada prinsip dasar BPJS,” ujar Budi.

Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan ditargetkan berlaku penuh dalam waktu dekat.

Penulis: DONY BUDI SANTOSO, SE.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *