Memahami Somasi, Teguran Resmi Sebelum Gugatan Hukum

Secara harfiah, Somasi (sommatie dari bahasa Belanda) adalah teguran resmi atau peringatan hukum tertulis dari satu pihak kepada pihak lain agar segera memenuhi kewajiban atau menghentikan suatu perbuatan dalam batas waktu tertentu.

1. Somasi dalam Hukum Perdata (Fungsi Utama)

Fungsi utama somasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1238, dan terkait erat dengan kasus wanprestasi (ingkar janji) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian perdata.

A. Tujuan dan Kedudukan:

  • Menetapkan Kelalaian (Wanprestasi): Somasi berfungsi untuk secara resmi menyatakan bahwa pihak penerima (debitur/calon tergugat) telah lalai dalam menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian. Status lalai ini menjadi dasar hukum utama untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan (Pasal 1243 KUHPerdata).
  • Penyelesaian Damai: Memberi kesempatan terakhir kepada pihak yang lalai untuk memperbaiki kesalahan atau memenuhi kewajibannya secara sukarela, sehingga sengketa dapat diselesaikan di luar pengadilan.
  • PMH: Dalam kasus PMH (Pasal 1365 KUHPerdata), somasi dapat digunakan untuk menuntut ganti rugi dan meminta penghentian perbuatan yang merugikan.

B. Unsur Kunci Somasi Perdata:

  1. Hubungan Hukum Jelas: Menyebutkan perjanjian atau hubungan hukum yang mendasari tuntutan (misalnya kontrak jual beli, sewa-menyewa, atau pinjam-meminjam).
  2. Tuntutan Tegas: Permintaan yang harus dilakukan oleh pihak penerima (misalnya melunasi utang, menyerahkan barang, atau membayar ganti rugi).
  3. Tenggat Waktu: Batas waktu yang wajar bagi pihak penerima untuk memenuhi tuntutan tersebut.

2. Somasi dalam Konteks Hukum Pidana

Meskipun somasi tidak diatur sebagai syarat formal dalam Hukum Pidana, somasi sering digunakan sebagai langkah strategis awal sebelum mengajukan laporan pidana (delik aduan) atau untuk menyelesaikan aspek kerugian perdata yang timbul dari tindak pidana.

A. Fungsi Strategis:

  • Peringatan Pra-Laporan: Digunakan untuk memberi peringatan kepada terduga pelaku (misalnya dalam kasus pencemaran nama baik, penipuan, atau penggelapan) untuk menghentikan perbuatan atau menyelesaikan kerugian sebelum korban resmi membuat Laporan Polisi (LP).
  • Menguji Itikad Baik: Memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan atau mengembalikan kerugian agar proses pidana dapat dihindari (terutama untuk tindak pidana yang memiliki dimensi kerugian finansial atau reputasi).
  • Dasar Negosiasi: Menjadi pintu awal untuk negosiasi atau mediasi antara korban dan terduga pelaku.

B. Contoh Kasus Pidana yang Sering Diawali Somasi:

  • Pencemaran Nama Baik/Fitnah (UU ITE): Menuntut terduga pelaku untuk menghapus unggahan, membuat permintaan maaf, dan/atau membayar ganti rugi.
  • Penipuan/Penggelapan: Menuntut pengembalian uang atau barang yang digelapkan dalam batas waktu tertentu.

C. Perbedaan Kunci:

Aspek Hukum Perdata (Murni) Hukum Pidana (Konteks)
Dasar Hukum Utama KUHPerdata (Pasal 1238) Tidak ada dalam KUHAP/KUHP, bersifat strategis.
Tujuan Utama Menetapkan status wanprestasi & menuntut pemenuhan kewajiban/ganti rugi perdata. Memberi peringatan untuk menghentikan perbuatan dan menyelesaikan kerugian sebelum dilaporkan ke Polisi.
Akibat Jika Diabaikan Dapat mengajukan Gugatan Perdata (tuntutan uang/pelaksanaan kontrak). Dapat mengajukan Laporan Polisi (tuntutan hukuman penjara/denda).
Penulis: SANDY DOLOROSA, S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS.Editor: TIM S.O

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *