Gunung Mutis dengan kemegahannya yang menjulang tinggi di 3 kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Timor Tengah Utara (TTU), Timor Tengah Selatan (TTS), dan Kupang serta wilayah Oecusse, Timor Leste, bukanlah sekadar bentang alam biasa. Ia adalah sumber kehidupan bagi flora, fauna, dan manusia di sekitarnya. Air yang menghidupi ribuan jiwa mengalir dari lereng-lerengnya, menjaga keseimbangan ekosistem yang telah berlangsung selama berabad-abad. Namun, rencana perubahan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional menuai penolakan keras dari masyarakat adat dan mahasiswa.
Penolakan ini bukan tanpa alasan, masyarakat adat yang telah menjaga kelestarian Gunung Mutis turun-temurun, memiliki ikatan historis dan spiritual yang kuat dengan kawasan tersebut. Mereka memahami seluk-beluk ekosistemnya, mengetahui batas-batas pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, dan telah menerapkan sistem pengelolaan tradisional yang terbukti efektif. Perubahan status menjadi Taman Nasional dikhawatirkan akan menggeser hak-hak adat mereka, membatasi akses mereka terhadap sumber daya yang selama ini menjadi mata pencaharian dan bagian integral dari kehidupan mereka.
Lebih dari itu, perubahan status ini berpotensi mengancam kelestarian lingkungan Gunung Mutis. Meskipun Taman Nasional memiliki tujuan konservasi, proses pengelolaannya seringkali lebih birokratis dan kurang melibatkan masyarakat lokal. Hal ini dapat membuka peluang bagi eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, mengancam keberlanjutan ekosistem yang telah terjaga selama ini.
Keberadaan Gunung Mutis sebagai penyedia air bersih bagi wilayah yang luas juga menjadi taruhannya. Kerusakan lingkungan akibat pengelolaan yang tidak tepat dapat berdampak buruk bagi ketersediaan air bersih, mengancam kehidupan masyarakat di 3 kabupaten NTT dan Oecusse.
Mahasiswa sebagai agen perubahan dan pemikir kritis menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka melihat rencana perubahan status ini sebagai langkah yang kurang bijak dan berpotensi merugikan banyak pihak. Mereka menyerukan pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang dampak jangka panjang dari kebijakan ini, dan melibatkan secara aktif masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.












